BENGKULU – Tim Jatanras Polda Bengkulu terus melakukan pengembang terkait penangkapan dua oknum anggota polisi terlibat pemerasan. Dua anggota tersebut, berpangkat Bripka Fu (32) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dan Um (32) warga Perumahan Citra Arka Kapuas Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Selain dua anggota polisi yang bertugas di Kabupaten Seluma, pihaknya juga menangkap satu warga sipil berinisial Ik (35) warga Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo Rt 02 Rw 01 Kabupaten Seluma.
Ketiganya tertangkap dari laporan Juraidi (58) warga Desa Taba Jambu Kelurahan Pondok Kubang Bengkulu Tengah dengan LP- B/120/II/2017 Sabtu (04/02) lalu. Dimana korban sedang membawa BBM berjenis solar, saat melintasi kawasan Danau Dendam diberhenti oleh para pelaku.
Ik bertugas memantau korban yang sedang membeli minyak itu dan membawa mobil bersama kedua anggota polisi, Ketika itu korban membawa 5 dirjen bahan bakar minyak jenis solar. BBM tersebut didapatkannya dari SPBU kawasan Tebeng.
Direktur Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol A Rafik, mengatakan selain dua oknum polisi. Pihaknya juga mengamankan satu pelaku sebagai penadah BBM tersebut.
“Kita sudah amankan, satu warga sipil yang bertugas sebagai penadahnya. Dia dikenakan sanksi pasal 480 KUHP, karena dia juga membawa mobil yang digunakan untuk memeras korban berinisial Ik,” terangnya. (***)

Gile, 2 Oknum Polisi Terlibat Pemerasan

BENGKULU – Tim Jatanras Polda Bengkulu terus melakukan pengembang terkait penangkapan dua oknum anggota polisi terlibat pemerasan. Dua anggota tersebut, berpangkat Bripka Fu (32) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dan Um (32) warga Perumahan Citra Arka Kapuas Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Selain dua anggota polisi yang bertugas di Kabupaten Seluma, pihaknya juga menangkap satu warga sipil berinisial Ik (35) warga Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo Rt 02 Rw 01 Kabupaten Seluma.
Ketiganya tertangkap dari laporan Juraidi (58) warga Desa Taba Jambu Kelurahan Pondok Kubang Bengkulu Tengah dengan LP- B/120/II/2017 Sabtu (04/02) lalu. Dimana korban sedang membawa BBM berjenis solar, saat melintasi kawasan Danau Dendam diberhenti oleh para pelaku.
Ik bertugas memantau korban yang sedang membeli minyak itu dan membawa mobil bersama kedua anggota polisi, Ketika itu korban membawa 5 dirjen bahan bakar minyak jenis solar. BBM tersebut didapatkannya dari SPBU kawasan Tebeng.
Direktur Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol A Rafik, mengatakan selain dua oknum polisi. Pihaknya juga mengamankan satu pelaku sebagai penadah BBM tersebut.
“Kita sudah amankan, satu warga sipil yang bertugas sebagai penadahnya. Dia dikenakan sanksi pasal 480 KUHP, karena dia juga membawa mobil yang digunakan untuk memeras korban berinisial Ik,” terangnya. (***)