Image result for dicabuli ilustrasi
BeritaBengkulu.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Selebar Kota Bengkulu mengamankan seorang pelajar berinisial VE (19), warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, karena telah mencabuli pacarnya yang masih duduk di bangku SMP, Bunga (15), bukan nama sebenarnya.

Kelakuan bejat VE terhadap korban sendiri telah dilakukannya sebanyak 7 kali selama 7 bulan pacaran.

Data terhimpun, penangkapan VE sendiri berawal pada hari Rabu (29/3) korban Bunga didatangi oleh VE di rumah orang tuanya yang berada di salah satu kelurahan di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Selang beberapa menit, korban pun berpamitan kepada orang tuanya untuk ke rumah temannya dengan diantar pelaku. Akan tetapi bukannya ke rumah teman, ternyata korban dibawa pelaku menuju ke rumahnya yang berada di kawasan Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu untuk mencabuli korban.

Sementara, karena pelaku diketahui oleh warga setempat telah membawa wanita masuk ke dalam rumahnya hingga larut malam, akhirnya sekitar pukul 00.30 WIB tengah malam (30/3), warga bersama Ketua RT dan Lurah Pagar Dewa, melakukan pengerebekan di rumah pelaku. Karena telah membawa anak di bawah umur, akhirnya korban dan pelakupun langsung dibawa ke Polsek Selebar.

Kapolsek Selebar Kota Bengkulu Kompol Amsaludin SSos, didampingi Panit Reskrim Iptu Surya R Purnama SH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang telah mencabuli seorang pelajar yang diakuinya sebagai pacarnya.

“Untuk saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek, sementara korban kita serahkan kepada orang tuanya,” jelas Kapolsek, kemarin (30/3).

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 KUHP serta Undang-Undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

“Walaupun pelaku berstatus pelajar, kita tidak akan lakukan diversi, karena umurnya di atas 18 tahun dan perbuatannya telah berulang-ulang,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, VE mengaku pada saat penggerbekan dirinya tidak ada melakukan pencabulan terhadap korban, melainkan korban yang terus memegangi dirinya. Namun memang mengakui jika selama 7 bulan pacaran dengan korban, ia telah 7 kali juga berhubungan layaknya suami istri dengan korban.

“Memang kami lah ado cak itu (hubungan suami istri) tapi karena suko samo suko,” akunya.
VE mengaku, jika pencabulan yang ia lakukan terhadap korban bukan di rumah korban, tetapi saat mereka sedang bermain di rumahnya dan di rumah temannya (pelaku).

Sementara pada saat penggerbekan, sekali lagi pelaku mengatakan kalau diirnya tidak melakukan apa-apa terhadap korban.

“Dio (korban) sendiri yang datang, habis tu dio jugo yang megangani aku,” ujarnya. (BE)

7 Bulan Berhubungan Suami Istri, Pelajar SMP Diamankan Polisi

Image result for dicabuli ilustrasi
BeritaBengkulu.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Selebar Kota Bengkulu mengamankan seorang pelajar berinisial VE (19), warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, karena telah mencabuli pacarnya yang masih duduk di bangku SMP, Bunga (15), bukan nama sebenarnya.

Kelakuan bejat VE terhadap korban sendiri telah dilakukannya sebanyak 7 kali selama 7 bulan pacaran.

Data terhimpun, penangkapan VE sendiri berawal pada hari Rabu (29/3) korban Bunga didatangi oleh VE di rumah orang tuanya yang berada di salah satu kelurahan di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Selang beberapa menit, korban pun berpamitan kepada orang tuanya untuk ke rumah temannya dengan diantar pelaku. Akan tetapi bukannya ke rumah teman, ternyata korban dibawa pelaku menuju ke rumahnya yang berada di kawasan Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu untuk mencabuli korban.

Sementara, karena pelaku diketahui oleh warga setempat telah membawa wanita masuk ke dalam rumahnya hingga larut malam, akhirnya sekitar pukul 00.30 WIB tengah malam (30/3), warga bersama Ketua RT dan Lurah Pagar Dewa, melakukan pengerebekan di rumah pelaku. Karena telah membawa anak di bawah umur, akhirnya korban dan pelakupun langsung dibawa ke Polsek Selebar.

Kapolsek Selebar Kota Bengkulu Kompol Amsaludin SSos, didampingi Panit Reskrim Iptu Surya R Purnama SH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang telah mencabuli seorang pelajar yang diakuinya sebagai pacarnya.

“Untuk saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek, sementara korban kita serahkan kepada orang tuanya,” jelas Kapolsek, kemarin (30/3).

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 KUHP serta Undang-Undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

“Walaupun pelaku berstatus pelajar, kita tidak akan lakukan diversi, karena umurnya di atas 18 tahun dan perbuatannya telah berulang-ulang,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, VE mengaku pada saat penggerbekan dirinya tidak ada melakukan pencabulan terhadap korban, melainkan korban yang terus memegangi dirinya. Namun memang mengakui jika selama 7 bulan pacaran dengan korban, ia telah 7 kali juga berhubungan layaknya suami istri dengan korban.

“Memang kami lah ado cak itu (hubungan suami istri) tapi karena suko samo suko,” akunya.
VE mengaku, jika pencabulan yang ia lakukan terhadap korban bukan di rumah korban, tetapi saat mereka sedang bermain di rumahnya dan di rumah temannya (pelaku).

Sementara pada saat penggerbekan, sekali lagi pelaku mengatakan kalau diirnya tidak melakukan apa-apa terhadap korban.

“Dio (korban) sendiri yang datang, habis tu dio jugo yang megangani aku,” ujarnya. (BE)