BeritaBengkulu.id - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang guru honorer berinisial AG (22), warga di salah satu desa di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara ini.

Profesi sebagai guru honorer bidang olah raga di salah satu sekolah berbasis agama (setingkat SD) di Kecamatan Ketahun, bukan membuat AG mengajarkan murid dengan baik. Kesempatan itu dimanfaatkannya menyodomi 6 muridnya. Atas perbuatan itu, pelaku terpaksa mendekan di tahanan Mapolsek Ketahun.

“Memang kita sudah mengamankan pelaku bekerjasama dengan unit PPA Polres Bengkulu Utara,” Ujar Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolres Ketahun AKP Roy Noor SIK.

Parahnya lagi, perbuatan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2015 hingga 2016 lalu. Namun perbuatan itu baru terbongkar, atas laporan orang tua salah seorang murid korban yang mengaku bahwa anaknya telah disodomi oleh pelaku.

“Ada orang tua salah seoang murid yang melapor ke kita. Setelah kita telusuri dan lengkapi data-data. Kemudian pelaku kita jemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ke enam murid yang telah disedomi masing-masing berinisial Da, Ma, Fa, Ra He dan Zu yang duduk dibangku kelas 6 MIN. Aksi sodomi ini dilakukan pelaku saat kegiatan ekstrakurikuler olahraga yang diselenggarakan di sekolah.

“Dari korban yang melapor serta kita kroscek atas pengakuan dari pelaku sementara ini, baru ada 6 murid yang telah menjadi korban,” terang Kapolsek.

Sedangkan dalam melakasnakan aksinya, pelaku menggunakan cara membujuk para korban dan memaksanya. Sehingga terjadi adanya tindakan pengancaman terhadap para korban. “Korban sebagian dibujuk dan sebagian lainnya dipaksa,” tutur Kapolsek.

Bahkan hingga saat ini, kasus sodomi ini tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Polsek Ketahun dan Unit PPA Polres. Ini untuk mencari adanya korban lain. “Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan,” jelasnya.

Tempat kejadian perkara (TKP) aksi sodomi dilakukan pelaku di 3 lokasi berbeda. Mulai dari ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Perpustakaan dan ruang Tata Usaha (TU). Untuk TKP lainnya masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Pengakuan pelaku 3 tempat yang digunakan. Semuanya di lingkungan sekolah,” bebernya.

Tak hanya itu, Kapolsek menyebutkan perbuatan yang dilakukan pelaku dengan menyodomi para korban lantaran mengidap penyakit pedofilia. Yakni pelaku sangat tertarik pada anak di bawah umur untuk menyodominya. 

“Keterangan pelaku memang suka terhadap anak di bawah umur,” pungkas Kapolres.(***)

Gila, 6 Murid Ini Disodomi Guru

BeritaBengkulu.id - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang guru honorer berinisial AG (22), warga di salah satu desa di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara ini.

Profesi sebagai guru honorer bidang olah raga di salah satu sekolah berbasis agama (setingkat SD) di Kecamatan Ketahun, bukan membuat AG mengajarkan murid dengan baik. Kesempatan itu dimanfaatkannya menyodomi 6 muridnya. Atas perbuatan itu, pelaku terpaksa mendekan di tahanan Mapolsek Ketahun.

“Memang kita sudah mengamankan pelaku bekerjasama dengan unit PPA Polres Bengkulu Utara,” Ujar Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolres Ketahun AKP Roy Noor SIK.

Parahnya lagi, perbuatan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2015 hingga 2016 lalu. Namun perbuatan itu baru terbongkar, atas laporan orang tua salah seorang murid korban yang mengaku bahwa anaknya telah disodomi oleh pelaku.

“Ada orang tua salah seoang murid yang melapor ke kita. Setelah kita telusuri dan lengkapi data-data. Kemudian pelaku kita jemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ke enam murid yang telah disedomi masing-masing berinisial Da, Ma, Fa, Ra He dan Zu yang duduk dibangku kelas 6 MIN. Aksi sodomi ini dilakukan pelaku saat kegiatan ekstrakurikuler olahraga yang diselenggarakan di sekolah.

“Dari korban yang melapor serta kita kroscek atas pengakuan dari pelaku sementara ini, baru ada 6 murid yang telah menjadi korban,” terang Kapolsek.

Sedangkan dalam melakasnakan aksinya, pelaku menggunakan cara membujuk para korban dan memaksanya. Sehingga terjadi adanya tindakan pengancaman terhadap para korban. “Korban sebagian dibujuk dan sebagian lainnya dipaksa,” tutur Kapolsek.

Bahkan hingga saat ini, kasus sodomi ini tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Polsek Ketahun dan Unit PPA Polres. Ini untuk mencari adanya korban lain. “Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan,” jelasnya.

Tempat kejadian perkara (TKP) aksi sodomi dilakukan pelaku di 3 lokasi berbeda. Mulai dari ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Perpustakaan dan ruang Tata Usaha (TU). Untuk TKP lainnya masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Pengakuan pelaku 3 tempat yang digunakan. Semuanya di lingkungan sekolah,” bebernya.

Tak hanya itu, Kapolsek menyebutkan perbuatan yang dilakukan pelaku dengan menyodomi para korban lantaran mengidap penyakit pedofilia. Yakni pelaku sangat tertarik pada anak di bawah umur untuk menyodominya. 

“Keterangan pelaku memang suka terhadap anak di bawah umur,” pungkas Kapolres.(***)