Terdakwa Siti Nurli yang merupakan ibu artis dari Ryana Dea
BeritaBengkulu.id - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Senin siang (20/3) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Siti Nurli yang merupakan ibu artis dari Ryana Dea dalam penipuan yang dilakukannya terhadap korban bernama Agustina Jambak pada tahun 2015 yang lalu.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Ketua Suparman SH menjatuhkan putusan pidana penjara selama delapan bulan dan terdakwa juga harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 150 juta, mendengar putusan tersebut korban Agustina Jambak pun merasa kecewa.
Siti Nurli terlibat dalam kasus penipuan sebesar Rp 150 juta terhadap korban Agustina Jambak, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015 yang lalu. Karena dianggap telah melakukan penipuan dengan tidak mengembalikan uang tersebut, Agustina Jambak melaporkan Siti Nurli ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kota Bengkulu. Saat iniSiti Nurli telah melaksanakan persidangan sebanyak 6 kali sejak bulan Oktober 2016 yang lalu.

Majelis hakim pun dalam amar putusannya mengatakan, jika terdakwa Siti Nurli memang secara sah terlibat dan bersalah dalam kasus penipuan tersebut yaitu dengan sengaja tidak mau mengembalikan uang yang telah ia pinjam hingga sampai satu tahun lamanya dan hal tersebut turut dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi telah dihadirkan dipersidangan sebelumnya beserta alat bukti kwitansi yang ditanda tangani terdakwa sendiri diatas materai.

Selain diputus delapan bulan penjara, Siti Nurli pun diharuskan untuk mengembalikan uang milik korban Agustina Jambak sebesar Rp 150 juta karena terdakwa memang terbukti bersalah.

Sementara itu, korban Agustina Jambak mengatakan, sangat kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara tersebut, karena terdakwa Siti Nurli tidak menunjukan itikad baik sedikitpun baik meminta maaf maupun mengembalikan uang tersebut kepada dirinya.

“Ya kita sangat kecewa, tetapi kita akan menempuh jalur lain yaitu akan menuntut terdakwa melalui sidang perdata nantinya,” ucapnya.

Dikesempatan lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Saipul Bahri SH mengatakan, akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan banding apa tidak nantinya. “Kita masih akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan terlebih dahulu jika memang harus banding pasti akan kita siapkan dan lakukan,” tutupnya.

Sidang yang dipimpin Majelis hakim dalam hal ini hakim Ketua Suparman SH dan hakim anggota yakni Imminuel dan Boy Salendra dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Siti Nurli pun berlangsung sekitar 1 jam lamanya. (BE)

Ibu Artis Ryana Dea Divonis 8 Bulan


 Terdakwa Siti Nurli yang merupakan ibu artis dari Ryana Dea
BeritaBengkulu.id - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Senin siang (20/3) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Siti Nurli yang merupakan ibu artis dari Ryana Dea dalam penipuan yang dilakukannya terhadap korban bernama Agustina Jambak pada tahun 2015 yang lalu.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Ketua Suparman SH menjatuhkan putusan pidana penjara selama delapan bulan dan terdakwa juga harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 150 juta, mendengar putusan tersebut korban Agustina Jambak pun merasa kecewa.
Siti Nurli terlibat dalam kasus penipuan sebesar Rp 150 juta terhadap korban Agustina Jambak, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015 yang lalu. Karena dianggap telah melakukan penipuan dengan tidak mengembalikan uang tersebut, Agustina Jambak melaporkan Siti Nurli ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kota Bengkulu. Saat iniSiti Nurli telah melaksanakan persidangan sebanyak 6 kali sejak bulan Oktober 2016 yang lalu.

Majelis hakim pun dalam amar putusannya mengatakan, jika terdakwa Siti Nurli memang secara sah terlibat dan bersalah dalam kasus penipuan tersebut yaitu dengan sengaja tidak mau mengembalikan uang yang telah ia pinjam hingga sampai satu tahun lamanya dan hal tersebut turut dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi telah dihadirkan dipersidangan sebelumnya beserta alat bukti kwitansi yang ditanda tangani terdakwa sendiri diatas materai.

Selain diputus delapan bulan penjara, Siti Nurli pun diharuskan untuk mengembalikan uang milik korban Agustina Jambak sebesar Rp 150 juta karena terdakwa memang terbukti bersalah.

Sementara itu, korban Agustina Jambak mengatakan, sangat kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara tersebut, karena terdakwa Siti Nurli tidak menunjukan itikad baik sedikitpun baik meminta maaf maupun mengembalikan uang tersebut kepada dirinya.

“Ya kita sangat kecewa, tetapi kita akan menempuh jalur lain yaitu akan menuntut terdakwa melalui sidang perdata nantinya,” ucapnya.

Dikesempatan lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Saipul Bahri SH mengatakan, akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan banding apa tidak nantinya. “Kita masih akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan terlebih dahulu jika memang harus banding pasti akan kita siapkan dan lakukan,” tutupnya.

Sidang yang dipimpin Majelis hakim dalam hal ini hakim Ketua Suparman SH dan hakim anggota yakni Imminuel dan Boy Salendra dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Siti Nurli pun berlangsung sekitar 1 jam lamanya. (BE)