BENGKULU - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Prof. DR. Herlambang, SH, MH mengatakan, Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bengkulu yang terindikasi pungli bisa dipidana. Asalkan terbukti pungutan yang dilakukannya mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan niat jahat (mensrea).
“Dilihat dulu ada niatan jahatnya tidak, kalau ada maka disitu ada pidana. Disitulah ada tindak pidana korupsi,” katanya, Sabtu (4/3/2017).

Dia menambahkan, bukti adanya unsur pidana bisa dilihat dari peruntukkan dana hasil dari pungutan. Jika terbukti benar maka Kepsek SMAN2 dipastikan melanggar hukum.
“Realisasinya dilihat, dana itu untuk apa. Kalau rencana awal untuk beli sesuatu terus tidak jadi, uangnya dibelikan mobil atau masuk kantong, itu jelas ada unsur mensreanya,” kata Pakar Hukum Pidana yang juga dosen Pasca Sarjana Unib ini.
Namun Herlambang menjelaskan, proses pelanggaran yang dilakukan Kepsek SMAN 2 masih harus dikaji lebih jauh. Apakah pungutan dilakukan sepihak atau merupakan inisiatif dari komite sekolah.
Menurutnya, jika sekolah mengalami kekurangan dana, sekolah dipersilahkan meminta sumbangan dana dari komite akan tetapi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Besaran dana pun harus disepakati oleh komite tanpa ada campur tangan dari pihak sekolah.
“Yang menarik uang ini sekolah atau komite, kalau sekolah itu memang salah, inilah yang namanya pungli. Sekolahkan punya dana, nah kalau kurang baru mintak sumbangan komite. sekolah tidak usah ikut campur, silahkan komite rembuk sendiri kalau mereka mampu membantu,” tutupnya. (***)

Kepsek SMANDA Siap-Siap Dipenjara


BENGKULU - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Prof. DR. Herlambang, SH, MH mengatakan, Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bengkulu yang terindikasi pungli bisa dipidana. Asalkan terbukti pungutan yang dilakukannya mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan niat jahat (mensrea).
“Dilihat dulu ada niatan jahatnya tidak, kalau ada maka disitu ada pidana. Disitulah ada tindak pidana korupsi,” katanya, Sabtu (4/3/2017).

Dia menambahkan, bukti adanya unsur pidana bisa dilihat dari peruntukkan dana hasil dari pungutan. Jika terbukti benar maka Kepsek SMAN2 dipastikan melanggar hukum.
“Realisasinya dilihat, dana itu untuk apa. Kalau rencana awal untuk beli sesuatu terus tidak jadi, uangnya dibelikan mobil atau masuk kantong, itu jelas ada unsur mensreanya,” kata Pakar Hukum Pidana yang juga dosen Pasca Sarjana Unib ini.
Namun Herlambang menjelaskan, proses pelanggaran yang dilakukan Kepsek SMAN 2 masih harus dikaji lebih jauh. Apakah pungutan dilakukan sepihak atau merupakan inisiatif dari komite sekolah.
Menurutnya, jika sekolah mengalami kekurangan dana, sekolah dipersilahkan meminta sumbangan dana dari komite akan tetapi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Besaran dana pun harus disepakati oleh komite tanpa ada campur tangan dari pihak sekolah.
“Yang menarik uang ini sekolah atau komite, kalau sekolah itu memang salah, inilah yang namanya pungli. Sekolahkan punya dana, nah kalau kurang baru mintak sumbangan komite. sekolah tidak usah ikut campur, silahkan komite rembuk sendiri kalau mereka mampu membantu,” tutupnya. (***)