BeritaBengkulu.id - Ada beberapa macam  status Perguruan Tinggi  di Indonesia yaitu mulai  Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK).

Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat untuk mengikuti seleksi calon siswa-siswi/taruna-taruni pada delapan sekolah kedinasan pemerintah.

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberitahukan kepada lulusan terbaik SMU atau sederajat bahwa tahun anggaran 2017 ini akan dibuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementrian/lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan Kedinasan.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id,  pendaftaran untuk 8 sekolah ikatan dinas ini dilakukan secara online dan serentak melalui portal www.panselnas.id, pada 9  – 31 Maret 2017.

Berikut delapan instansi/lembaga pendidikan Kedinasan beserta keseluruhan mahasiswa/taruna yang akan diterima.

Ada beberapa sekolah ikatan dinas yang jumlah (penerimaan siswanya) bertambah, seperti IPDN yang tahun lalu hanya 900 orang, tahun ini menjadi 1.689 orang,” kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)  Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/3).

Lanjutnnya, Setiawan mengatakan pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di satu sekolah ikatan dinas.  “Kalau ada yang memaksakan, maka yang bersangkutan akan gugur secara otomatis,” ujarnya.

Para peserta yang memenuhi syarat untuk mengiktu SKD dan CAT dipungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta.

“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara,” jelas Setiawan.

Para pelamar yang diterima pada sekolah-sekolah tersebut akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan dimaksud, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. Untuk info lebih lanjut silahkan kunjungi https://panselnas.id. (***)

Mau Jadi CPNS? Yuk Ikuti Pendaftaran Ini Sebelum Akhir Maret

BeritaBengkulu.id - Ada beberapa macam  status Perguruan Tinggi  di Indonesia yaitu mulai  Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK).

Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat untuk mengikuti seleksi calon siswa-siswi/taruna-taruni pada delapan sekolah kedinasan pemerintah.

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberitahukan kepada lulusan terbaik SMU atau sederajat bahwa tahun anggaran 2017 ini akan dibuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementrian/lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan Kedinasan.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id,  pendaftaran untuk 8 sekolah ikatan dinas ini dilakukan secara online dan serentak melalui portal www.panselnas.id, pada 9  – 31 Maret 2017.

Berikut delapan instansi/lembaga pendidikan Kedinasan beserta keseluruhan mahasiswa/taruna yang akan diterima.

Ada beberapa sekolah ikatan dinas yang jumlah (penerimaan siswanya) bertambah, seperti IPDN yang tahun lalu hanya 900 orang, tahun ini menjadi 1.689 orang,” kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)  Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/3).

Lanjutnnya, Setiawan mengatakan pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di satu sekolah ikatan dinas.  “Kalau ada yang memaksakan, maka yang bersangkutan akan gugur secara otomatis,” ujarnya.

Para peserta yang memenuhi syarat untuk mengiktu SKD dan CAT dipungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta.

“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara,” jelas Setiawan.

Para pelamar yang diterima pada sekolah-sekolah tersebut akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan dimaksud, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. Untuk info lebih lanjut silahkan kunjungi https://panselnas.id. (***)