BeritaBengkulu.id – Tampaknya para pejabat aktif hingga non aktif di Bengkulu, banyak dilaporkan terkait kasus. Terhitung beberapa akhir bulan ini, Polda Bengkulu sudah menahan dua wakil rakyat akibat penipuan.
Diantaranya, mantan Anggota DPRD Provinsi Soheri dari Frakasi Partai PPP dan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Saharudin Fraksi Partai Golkar. Kini Kembali, penyidik Subdit I Kamneg Polda Bengkulu menerima laporan penipuan terhadap mantan calon Bupati Seluma tahun 2015 nomor urut tiga, berinisial Rosnaini Abidin (Ro).
Ro diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma ini dilaporkan penipuan dengan uang hingga ratusan juta rupiah. Laporan terhitung bulan Januari 2017 dengan LP-B/89/2017/SIAGA SPKT III.
Dalam laporan korban bernama Nofriandi Azwadi (41) warga Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma. Peristiwa terjadi pada tanggal 12 Januari 2014, terlapor menjanjikan tes CPNS melalui jalur K2 dengan syarat membayar uang Rp 140 juta. Namun ditunggu tunggu istri korban tidak lulus hingga beberapa tahun terakhir.
Kemudian, korban mendatangi kediaman terlapor di Jalan Cendrawasi No 59 Rt 02 Rw 01 Kelurahan Pasar Melintang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu untuk meminta uang milik korban. Ro pun memberikan cek sebesar Rp 100 juta, sisanya akan diberikan kembali.
Namun setelah melakukan clearing di Bank Bengkulu, ternyata cek tersebut kosong. Menurut korban, hingga saat ini uangnya belum dikembalikan.
“Belum dicicil sama sekali, uang saya sebesar 140 juta. Dia kasih cek sebesar Rp 100 juta, sisanya nanti. Tapi cek itu kosong hingga tidak dapat ditarik uangnya. Sampai sekarang tidak ada inisiatif mengembalikan uang saya,” ujar korban.
Merasa ditipu, akhirnya korban melapor ke Polda Bengkulu. Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol A Rafik membenarkan laporan tersebut. Saat ini beberapa saksi, akan dipanggil untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.
“Kita akan juga panggil terlapor ya, akan kita minta keterangan terlebih dahulu. Dari laporan mencapai kerugian ratusan juta, akan kita tindak lanjuti pastinya,” tutup Rafik Jumat (10/03) kemarin di Mapolda Bengkulu.
Informasi terpercaya, diduga uang tersebut digunakan untuk mencalonkan Bupati pada tahun 2015 lalu. (***)

Rosnaini Abidin Dipolisikan, Kasus Calo CPNS

BeritaBengkulu.id – Tampaknya para pejabat aktif hingga non aktif di Bengkulu, banyak dilaporkan terkait kasus. Terhitung beberapa akhir bulan ini, Polda Bengkulu sudah menahan dua wakil rakyat akibat penipuan.
Diantaranya, mantan Anggota DPRD Provinsi Soheri dari Frakasi Partai PPP dan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Saharudin Fraksi Partai Golkar. Kini Kembali, penyidik Subdit I Kamneg Polda Bengkulu menerima laporan penipuan terhadap mantan calon Bupati Seluma tahun 2015 nomor urut tiga, berinisial Rosnaini Abidin (Ro).
Ro diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma ini dilaporkan penipuan dengan uang hingga ratusan juta rupiah. Laporan terhitung bulan Januari 2017 dengan LP-B/89/2017/SIAGA SPKT III.
Dalam laporan korban bernama Nofriandi Azwadi (41) warga Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma. Peristiwa terjadi pada tanggal 12 Januari 2014, terlapor menjanjikan tes CPNS melalui jalur K2 dengan syarat membayar uang Rp 140 juta. Namun ditunggu tunggu istri korban tidak lulus hingga beberapa tahun terakhir.
Kemudian, korban mendatangi kediaman terlapor di Jalan Cendrawasi No 59 Rt 02 Rw 01 Kelurahan Pasar Melintang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu untuk meminta uang milik korban. Ro pun memberikan cek sebesar Rp 100 juta, sisanya akan diberikan kembali.
Namun setelah melakukan clearing di Bank Bengkulu, ternyata cek tersebut kosong. Menurut korban, hingga saat ini uangnya belum dikembalikan.
“Belum dicicil sama sekali, uang saya sebesar 140 juta. Dia kasih cek sebesar Rp 100 juta, sisanya nanti. Tapi cek itu kosong hingga tidak dapat ditarik uangnya. Sampai sekarang tidak ada inisiatif mengembalikan uang saya,” ujar korban.
Merasa ditipu, akhirnya korban melapor ke Polda Bengkulu. Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol A Rafik membenarkan laporan tersebut. Saat ini beberapa saksi, akan dipanggil untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.
“Kita akan juga panggil terlapor ya, akan kita minta keterangan terlebih dahulu. Dari laporan mencapai kerugian ratusan juta, akan kita tindak lanjuti pastinya,” tutup Rafik Jumat (10/03) kemarin di Mapolda Bengkulu.
Informasi terpercaya, diduga uang tersebut digunakan untuk mencalonkan Bupati pada tahun 2015 lalu. (***)