Image result for ilustrasi izin
BeritaBengkulu.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara resmi menerapkan aturan mengenai penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan proses perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bengkulu, Ir Hendry Poerwantrisno mengatakan, penghapusan perpanjangan SIUP itu diatur dalam Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017. Sedangkan kemudahan urus TDP dan penghapusan biaya administrasi diatur dalam Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017.

“Aturan baru ini sudah mulai kita diberlakukan tahun 2017 ini,” terang Hendry.

Dikatakannya,  tak hanya SIUP dan TDP, untuk perpanjangan HO atau Surat Izin Gangguan juga telah dihapuskan. Semua itu dilakukan, lanjut Hendry, untuk mempermudah perusahaan berinvestasi.

Sebab, pada aturan sebelumnya, SIUP harus diperpanjang dua tahun sekali, sementar untuk TDP harus dilakukan perpanjangan dalam satu tahun sekali.

“Jadi, tidak usah lagi repot-repot melakukan perpanjangan. Cukup daftar dan setelah itu langsung bisa bergerak perusahaannya sampai tutup nantinya,” bebernya.

Meski tidak melakukan perpanjangan, bagi perusahan yang akan melakukan pengembangan perusahaan atau membuat anak perusahaan juga tidak harus mengurus perizinan. Pihak perusahaan cukup melakukan pemberitahuan dan melakukan pengisian blangko yang telah disediakan oleh Kementerian Perdagangan.

“Kalau mau pengembangan usaha, cukup melakukan pemberitahuan saja, tidak harus mengajukan perizinan lagi,” tambah Hendry.

Menurutnya, pemberlakuan ini tidak hanya untuk perusahaan tertentu saja, namun untuk semua jenis perusahaan. Pasalnya, proses perizinan ini juga  tidak memberikan banyak manfaat, bahkan menghambat kegiatan para pelaku usaha.

“Pemberlakuan ini untuk semua perusahan. Bahkan nantinya untuk proses perizinan juga akan disederhanakan. Seperti harus membawa KK dan KTP nantinya akan disederhanakan untuk membawa salah satunya saja,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ataupun kemudahaan dari Kementerian Perdagangan tersebut, maka akan memberikan dampak positif kepada perusahaan, yang akan berinvestasi di daerah. Sehingga perusahaan tersebut nantinya bisa fokus untuk memajukan perusahaannya.
“Kita berharap, ini nantinya akan memberikan dampak positif kepada semua investasi kita di Bengkulu,” pungkas Hendry. (BE)

SIUP Tak Perlu Diperpanjang

Image result for ilustrasi izin
BeritaBengkulu.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara resmi menerapkan aturan mengenai penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan proses perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bengkulu, Ir Hendry Poerwantrisno mengatakan, penghapusan perpanjangan SIUP itu diatur dalam Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017. Sedangkan kemudahan urus TDP dan penghapusan biaya administrasi diatur dalam Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017.

“Aturan baru ini sudah mulai kita diberlakukan tahun 2017 ini,” terang Hendry.

Dikatakannya,  tak hanya SIUP dan TDP, untuk perpanjangan HO atau Surat Izin Gangguan juga telah dihapuskan. Semua itu dilakukan, lanjut Hendry, untuk mempermudah perusahaan berinvestasi.

Sebab, pada aturan sebelumnya, SIUP harus diperpanjang dua tahun sekali, sementar untuk TDP harus dilakukan perpanjangan dalam satu tahun sekali.

“Jadi, tidak usah lagi repot-repot melakukan perpanjangan. Cukup daftar dan setelah itu langsung bisa bergerak perusahaannya sampai tutup nantinya,” bebernya.

Meski tidak melakukan perpanjangan, bagi perusahan yang akan melakukan pengembangan perusahaan atau membuat anak perusahaan juga tidak harus mengurus perizinan. Pihak perusahaan cukup melakukan pemberitahuan dan melakukan pengisian blangko yang telah disediakan oleh Kementerian Perdagangan.

“Kalau mau pengembangan usaha, cukup melakukan pemberitahuan saja, tidak harus mengajukan perizinan lagi,” tambah Hendry.

Menurutnya, pemberlakuan ini tidak hanya untuk perusahaan tertentu saja, namun untuk semua jenis perusahaan. Pasalnya, proses perizinan ini juga  tidak memberikan banyak manfaat, bahkan menghambat kegiatan para pelaku usaha.

“Pemberlakuan ini untuk semua perusahan. Bahkan nantinya untuk proses perizinan juga akan disederhanakan. Seperti harus membawa KK dan KTP nantinya akan disederhanakan untuk membawa salah satunya saja,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ataupun kemudahaan dari Kementerian Perdagangan tersebut, maka akan memberikan dampak positif kepada perusahaan, yang akan berinvestasi di daerah. Sehingga perusahaan tersebut nantinya bisa fokus untuk memajukan perusahaannya.
“Kita berharap, ini nantinya akan memberikan dampak positif kepada semua investasi kita di Bengkulu,” pungkas Hendry. (BE)