BeritaBengkulu.id - Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Karena itu, anak buah Helmi Hasan ini akan dikenai sanksi kepegawaian.
"Sanksi masalah itu, kita akan menunggu proses hukumnya dulu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bengkulu (BKD), Bujang.
Jika mengacu pada UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Plt Kepala BPKAD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dipecat secara tidak hormat, tergantung pada hasil putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ya kita lihat dari hasil sidang nanti, sesuai dengan berapa lama hukumannya kita cek dulu. UU ASN kan sudah jelas,” ujarnya.
Dalam UU tersebut, PNS yang tersangkut pidana yang berhubungan dengan jabatan yang ia pegang dapat diberhentikan dengan lama kurungan penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, terkait tugasnya sebagai pimpinan instansi pemerintah, Bujang menambahkan, ditahannya kepala BPKAD tidak akan berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan daerah Kota Bengkulu.
“Di situ kan masih ada sekretaris, kabid atau kasubid yang bisa menjadi motornya di sana,” jelasnya.
(BN)
Tsk Korupsi, Kadis BPKAD Bakal Dipecat
BeritaBengkulu.id - Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Karena itu, anak buah Helmi Hasan ini akan dikenai sanksi kepegawaian.
"Sanksi masalah itu, kita akan menunggu proses hukumnya dulu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bengkulu (BKD), Bujang.
Jika mengacu pada UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Plt Kepala BPKAD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dipecat secara tidak hormat, tergantung pada hasil putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ya kita lihat dari hasil sidang nanti, sesuai dengan berapa lama hukumannya kita cek dulu. UU ASN kan sudah jelas,” ujarnya.
Dalam UU tersebut, PNS yang tersangkut pidana yang berhubungan dengan jabatan yang ia pegang dapat diberhentikan dengan lama kurungan penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, terkait tugasnya sebagai pimpinan instansi pemerintah, Bujang menambahkan, ditahannya kepala BPKAD tidak akan berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan daerah Kota Bengkulu.
“Di situ kan masih ada sekretaris, kabid atau kasubid yang bisa menjadi motornya di sana,” jelasnya.
(BN)