Edarkan Narkoba, Mahasiswa Ditangkap Polisi
BeritaBengkulu.id - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Subdit 2 Polda Bengkulu kembali berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis tembakau cap gorilla dan sabu, ketiga tersangka berinisial AD (19) warga Jalan Kalimantan Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, MS (23) warga Jalan Puri Lestari Kecamatan Kampung Melayu dan AP (21) warga Jalan Tongkol Kelurahan Malebero Kota Bengkulu, yang lebih memprihatinkan lagi tersangka MS dan AP merupakan mahasiswa semester 4 disalah satu perguraan tinggi swasta yang ada di Bengkulu dan dari tangan ke tiga tersangka tersebut polisi berhasil menemukan satu paket Tembakau Cap Gorila dan satu paket narkoba jenis Sabu serta 11 linting tembakau cap gorila yang siap untuk dijual.
Penangkapan tersangka sendiri dilakukan berawal anggota Dit Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Kalimantan Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, akhrinya anggota Dit Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Setelah dinyatakan bahwa informasi tersebut benar, akhirnya anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu pada hari Jumat (28/4) sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Tongkol, melihat tersangka AD sedang bertemu dengan tersangka lainnya yaitu MS dan AP.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit Handphone jenis Oppo, satu jenis Hp jenis samsung, bukti pembayaran serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat itu.
Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Dir Res Narkoba AKBP Imam Sachroni yang langsung disampaikan oleh Wadir Resnarkoba Drs Supriadi menjelaskan, jika ke tiga tersangka ini merupakan satu klompotan yang berkerja bersama-sama dalam mengedarkan narkoba tersebut khususnya diwilayah Bengkulu.
“Setlah kita tanyai ketiganya merupakan satu klompotan yang saat ditangkap sehabis mengambil paket di JNE,” terang wadir, kemarin (2/5).
Wadir menyebutkan, untuk narkoba jenis tembakau cap gorila didapat tersangka AP melalui pemesanan melalui media online yaitu instagram yang kemuadian dikirim melalui JNE.
“Memang setiap kasus yang kita ungkap, barang tersebut didapat melalui media online sehingga saat ini kita sedang melacak bandar besar dibelakang aksi tersebut,” bebernya.
Sementara itu, saat ditanyai, tersangka berinisial AP menjelaskan, jika ia memesan paket tersebut dari salah satu temannya berinisial AI yang saat ini tidak tahu keberadaanya lagi.
“Kita dapat dari AI  dengan cara membeli setiap paket kecilnya sebanya 3 gram dengan harga Rp 300 ribu dan profesi ini baru dilakukannya,” tuturnya.
Supriadi mengatakan, untuk tersangka lain atau pengedar lain dibelakang tiga tersangka ini yaitu AI sudah ditetapkan sebagi DPO sehingga pihaknya akan berusaha untuk semaksimal mungkin menangkap bandar tersebut.
(TN)

2 Mahasiswa Edar Narkoba

Edarkan Narkoba, Mahasiswa Ditangkap Polisi
BeritaBengkulu.id - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Subdit 2 Polda Bengkulu kembali berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis tembakau cap gorilla dan sabu, ketiga tersangka berinisial AD (19) warga Jalan Kalimantan Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, MS (23) warga Jalan Puri Lestari Kecamatan Kampung Melayu dan AP (21) warga Jalan Tongkol Kelurahan Malebero Kota Bengkulu, yang lebih memprihatinkan lagi tersangka MS dan AP merupakan mahasiswa semester 4 disalah satu perguraan tinggi swasta yang ada di Bengkulu dan dari tangan ke tiga tersangka tersebut polisi berhasil menemukan satu paket Tembakau Cap Gorila dan satu paket narkoba jenis Sabu serta 11 linting tembakau cap gorila yang siap untuk dijual.
Penangkapan tersangka sendiri dilakukan berawal anggota Dit Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Kalimantan Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, akhrinya anggota Dit Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Setelah dinyatakan bahwa informasi tersebut benar, akhirnya anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu pada hari Jumat (28/4) sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Tongkol, melihat tersangka AD sedang bertemu dengan tersangka lainnya yaitu MS dan AP.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit Handphone jenis Oppo, satu jenis Hp jenis samsung, bukti pembayaran serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat itu.
Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Dir Res Narkoba AKBP Imam Sachroni yang langsung disampaikan oleh Wadir Resnarkoba Drs Supriadi menjelaskan, jika ke tiga tersangka ini merupakan satu klompotan yang berkerja bersama-sama dalam mengedarkan narkoba tersebut khususnya diwilayah Bengkulu.
“Setlah kita tanyai ketiganya merupakan satu klompotan yang saat ditangkap sehabis mengambil paket di JNE,” terang wadir, kemarin (2/5).
Wadir menyebutkan, untuk narkoba jenis tembakau cap gorila didapat tersangka AP melalui pemesanan melalui media online yaitu instagram yang kemuadian dikirim melalui JNE.
“Memang setiap kasus yang kita ungkap, barang tersebut didapat melalui media online sehingga saat ini kita sedang melacak bandar besar dibelakang aksi tersebut,” bebernya.
Sementara itu, saat ditanyai, tersangka berinisial AP menjelaskan, jika ia memesan paket tersebut dari salah satu temannya berinisial AI yang saat ini tidak tahu keberadaanya lagi.
“Kita dapat dari AI  dengan cara membeli setiap paket kecilnya sebanya 3 gram dengan harga Rp 300 ribu dan profesi ini baru dilakukannya,” tuturnya.
Supriadi mengatakan, untuk tersangka lain atau pengedar lain dibelakang tiga tersangka ini yaitu AI sudah ditetapkan sebagi DPO sehingga pihaknya akan berusaha untuk semaksimal mungkin menangkap bandar tersebut.
(TN)