BeritaBengkulu.id - Dalam memastikan penerapan harga eceran tertinggi (HET), Kementerian Perdagangan (Kemendag) turun langsung ke pedagang, termasuk di daerah Bengkulu, untuk memantau harga komoditas gula, minyak goreng dalam kemasan sederhana, dan daging di tingkat ritel.

Kali ini, ritel modern yang dikunjungi dalam pemantauan penerapan HET adalah Hypermart di Bengkulu, seperti Indah Mall dan Pasar Swalayan Giant di Mega Mall Bengkulu, serta Indomaret di Kampung Bali.

“Hypermart sudah menjual daging beku seharga Rp. 80.000/kg, gula dengan harga Rp12.500/kg dan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp11.000/liter. Di Indomaret dan Giant pun harga gula dan minyak goreng demikian. Jadi, memang sudah mengimplementasian nota kesepahaman yang dibuat oleh Aprindo ditandatangani pada 4 April 2017,” kata Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Pengamanan Pasar, Sutriono Edi.
Sekedar tahu, ketentuan ini mulai diberlakukan serentak di Indonesia sejak 10 April 2017.
Sutriono juga meninjau gudang distributor milik PD. Roda Mas yang menyimpan minyak goreng kemasan sebanyak 27.000 liter dan PD Bunga Mas yang menyimpan gula sebanyak 20 ton serta minyak goreng sekitar 72.000 liter pada saat kunjungan.
(CI)

Kemendag Pastikan Implementasi HET di Bengkulu



BeritaBengkulu.id - Dalam memastikan penerapan harga eceran tertinggi (HET), Kementerian Perdagangan (Kemendag) turun langsung ke pedagang, termasuk di daerah Bengkulu, untuk memantau harga komoditas gula, minyak goreng dalam kemasan sederhana, dan daging di tingkat ritel.

Kali ini, ritel modern yang dikunjungi dalam pemantauan penerapan HET adalah Hypermart di Bengkulu, seperti Indah Mall dan Pasar Swalayan Giant di Mega Mall Bengkulu, serta Indomaret di Kampung Bali.

“Hypermart sudah menjual daging beku seharga Rp. 80.000/kg, gula dengan harga Rp12.500/kg dan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp11.000/liter. Di Indomaret dan Giant pun harga gula dan minyak goreng demikian. Jadi, memang sudah mengimplementasian nota kesepahaman yang dibuat oleh Aprindo ditandatangani pada 4 April 2017,” kata Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Pengamanan Pasar, Sutriono Edi.
Sekedar tahu, ketentuan ini mulai diberlakukan serentak di Indonesia sejak 10 April 2017.
Sutriono juga meninjau gudang distributor milik PD. Roda Mas yang menyimpan minyak goreng kemasan sebanyak 27.000 liter dan PD Bunga Mas yang menyimpan gula sebanyak 20 ton serta minyak goreng sekitar 72.000 liter pada saat kunjungan.
(CI)