BeritaBengkulu.id - Ada beberapa alasan mengapa penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) perlu diatur. Pertama, untuk mencegah saling interferensi atau gangguan. Kemudian, frekuensi SFR merupakan sumber daya alam yang terbatas, bernilai strategis bagi negara dan kehidupan manusia, memiliki nilai ekonomis, dan memiliki dampak internasional (lintas negara).

Demikian antara lain dikemukakan pemateri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Bengkulu Rohmad Rifai, saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Manajemen Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, Selasa (25/7), di Hotel Syakilah Curup.

“Alasan lainnya kenapa harus diatur karena penggunaan yang tidak sesuai dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia,” ujarnya.

Tak cuma membahas soal pengaturan frekuensi. Rohmad juga mengingatkan kepada para pengguna SFR yang tidak memiliki izin stasiun radio atau menggunakan frekuensi namun tidak sesuai peruntukannya apalagi sampai menimbulkan gangguan. Perbuatan seperti ini menurutnya bisa dikenai pidana penjara selama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta.

“Untuk itulah, salah satu tugas Balai Monitor SFR Bengkulu adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio. Balai Monitor SFR Bengkulu merupakan Unit Pelaksana Teknis bidang spektrum frekuensi radio di bawah Ditjen SDPPI pada Kementerian Kominfo,” terangnya di hadapan peserta sosialisasi.

Tak Berizin, Pengguna SFR Bisa Dipidana


BeritaBengkulu.id - Ada beberapa alasan mengapa penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) perlu diatur. Pertama, untuk mencegah saling interferensi atau gangguan. Kemudian, frekuensi SFR merupakan sumber daya alam yang terbatas, bernilai strategis bagi negara dan kehidupan manusia, memiliki nilai ekonomis, dan memiliki dampak internasional (lintas negara).

Demikian antara lain dikemukakan pemateri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Bengkulu Rohmad Rifai, saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Manajemen Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, Selasa (25/7), di Hotel Syakilah Curup.

“Alasan lainnya kenapa harus diatur karena penggunaan yang tidak sesuai dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia,” ujarnya.

Tak cuma membahas soal pengaturan frekuensi. Rohmad juga mengingatkan kepada para pengguna SFR yang tidak memiliki izin stasiun radio atau menggunakan frekuensi namun tidak sesuai peruntukannya apalagi sampai menimbulkan gangguan. Perbuatan seperti ini menurutnya bisa dikenai pidana penjara selama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta.

“Untuk itulah, salah satu tugas Balai Monitor SFR Bengkulu adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio. Balai Monitor SFR Bengkulu merupakan Unit Pelaksana Teknis bidang spektrum frekuensi radio di bawah Ditjen SDPPI pada Kementerian Kominfo,” terangnya di hadapan peserta sosialisasi.