BeritaBengkulu.id - Gelombang II penerimaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui situs https://sscn.bkn.go.id, Rabu (26/9) pukul 00.01 WIB ditutup. Jumlah pelamar keseluruhan untuk 60 Kementerian dan Lembaga (K/L) ditambah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) secara keseluruhan mencapai 1.295.295 orang.
Jika ditambah dengan jumlah pelamar pada gelombang I, saat penerimaan CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA), yang mencapai 1.137.731 orang, maka jumlah keseluruhan pelamar CPNS tahun 2017 ini mencapai 2.433.656 orang.
Pelamar tersebut memperebutkan 37.138 formasi, yakni seleksi gelombang pertama sebanyak 19.210 formasi dan gelombang kedua 17.928 formasi. Dengan demikian, diambil rata-rata, maka satu jabatan diperebutkan oleh 65.5 pelamar.
Mendekati 2014
Menurut kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jumlah pelamar CPNS tahun 2017 ini mendekati jumlah pelamar CPNS secara online pada pada tahun 2014 yang sempat tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI), yang mencapai  2.603.780 orang.
Saat itu, pemerintah membuka lowongan sebanyak 65 ribu formasi CPNS, terdiri dari 25 ribu formasi CPNS untuk instansi pemerintah pusat, dan 40 ribu formasi untuk pemerintah daerah. Saat itu, tingkat persaingan berada di angka 1 : 40.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan minus growt dalam penerimaan CPNS tahun 2017 ini. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017.
Ia menyebutkan, untuk tahun 2017 ini, prioritas jabatan dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi instansi pusat adalah jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Sedangkan untuk instansi daerah diprioritaskan pada jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan  dengan pembangunan infrastruktur. (Setkab)

1 Kursi CPNS Diperebutkan 65,5 Pelamar

BeritaBengkulu.id - Gelombang II penerimaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui situs https://sscn.bkn.go.id, Rabu (26/9) pukul 00.01 WIB ditutup. Jumlah pelamar keseluruhan untuk 60 Kementerian dan Lembaga (K/L) ditambah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) secara keseluruhan mencapai 1.295.295 orang.
Jika ditambah dengan jumlah pelamar pada gelombang I, saat penerimaan CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA), yang mencapai 1.137.731 orang, maka jumlah keseluruhan pelamar CPNS tahun 2017 ini mencapai 2.433.656 orang.
Pelamar tersebut memperebutkan 37.138 formasi, yakni seleksi gelombang pertama sebanyak 19.210 formasi dan gelombang kedua 17.928 formasi. Dengan demikian, diambil rata-rata, maka satu jabatan diperebutkan oleh 65.5 pelamar.
Mendekati 2014
Menurut kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jumlah pelamar CPNS tahun 2017 ini mendekati jumlah pelamar CPNS secara online pada pada tahun 2014 yang sempat tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI), yang mencapai  2.603.780 orang.
Saat itu, pemerintah membuka lowongan sebanyak 65 ribu formasi CPNS, terdiri dari 25 ribu formasi CPNS untuk instansi pemerintah pusat, dan 40 ribu formasi untuk pemerintah daerah. Saat itu, tingkat persaingan berada di angka 1 : 40.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan minus growt dalam penerimaan CPNS tahun 2017 ini. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017.
Ia menyebutkan, untuk tahun 2017 ini, prioritas jabatan dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi instansi pusat adalah jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Sedangkan untuk instansi daerah diprioritaskan pada jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan  dengan pembangunan infrastruktur. (Setkab)