BENGKULU - Beberapa lembar kertas peringatan terpampang di depan pintu ruang Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bengkulu dengan tulisan, “Dilarang Masuk Kecuali Dewan dan Staf Komisi Dua!!!" serta “Dilarang Masuk Kecuali Dewan dan Staf DPRD Kota Bengkulu, di depan ruang komisi I cukup menganggetkan wartawan yang selama ini rutin mencari informasi di Gedung Wakil Rakyat itu.

Tidak hanya tulisan, ternyata petugas khusus baik staf dan satpam disiagakan di depan pintu ruang komisi tersebut, untuk menghalangi awak media yang ingin mencari anggota dewan yang akan dikonfirmasi, seperti yang terjadi hari ini, Selasa (7/2/2017) ketika beberapa awak media ingin bertemu Wakil Ketua I, Yudi Dharmawansyah yang kebetulan berada di ruang Komisi II.

"Seluruh Media Dilarang Masuk, perintah dari Anggota Dewan." ungkap staf yang langsung berdiri di depan pintu Komisi II ketika melihat kedatangan para wartawan.

Belakangan diketahui, saat dikonfirmasi Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, staf yang bersangkutan mengatakan perintah larangan itu dari Anggota Komisi II Imran Hanafi yang justru merupakan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu.

Terkait larangan itu, Yudi Dharmawansyah mengatakan tidak mengetahui secara pasti. Bahkan tidak ada instruksi dari unsure pimpinan untuk membatasi kerja-kerja wartawan yang berhubungan dengan anggota dewan di ruang komisi yang ada.

"Pers merupakan mitra dewan, termasuk yang membesarkan nama masing-masing anggota dewan sehingga kita bisa lebih dikenal masyarakat." ujarnya.

Ditambahkannya, selama tidak ada agenda khusus yang dilakukan dewan di dalam ruangan baik berupa rapat terbatas atau adanya pembicaraan khusus membahas hal-hal yang bersifat rahasia dan tidak untuk di publish, maka menurutnya sah-sah saja jika media masuk ke ruangan.

"Saat kalian datang tadi, saya malah sedang ada di ruangan komisi dengan salah seorang wartawan. Tidak ada pembicaraan khusus, tidak sedang ada rapat. Coba panggil staf yang berdiri di depan pintu Komisi II tadi," ujarnya sembari memerintahkan stafnya, sehingga bisa melakukan klarifikasi langsung kejadian tersebut.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua II, Tengku Zulkarnain yang mengungkapkan keterkejutannya terhadap upaya pembatasan media yang dilakukan oknum anggota dewan. "Wartawan merupakan mitra bagi dewan, kawan seiring kawan sejalan.  Dan kita tidak menutup diri kepada wartawan," ungkapnya menyesalkan adanya pelarangan tersebut.

"Saya tidak melihat adanya kepentingan untuk wartawan dilarang masuk," ungkapnya terhadap penempelan kertas larangan itu yang juga ditindaklanjuti dengan penempatan staf khusus menjaga pintu untuk menghadapi wartawan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Imran Hanafi berkilah, bahwa pembatasan terhadap orang-orang yang masuk ke ruang anggota dewan diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bengkulu. Namun saat ditanyakan poin yang mengatur pelarangan ataupun pembatasan orang diluar Anggota Dewan dan Staf untuk memasuki ruang komisi, wakil rakyat yang baru duduk dalam dua tahun setengah tersebut tidak bisa menunjukkan.

"Ada dalam tatib ini, untuk larangan tidak boleh. Dalam tatib itu tidak boleh, harus ada izin. Ruang komisi ini bukan cuma duduk-duduk seperti ini, kadang-kadang ada juga membicarakan masalah-masalah kerja...ya masalah-masalah katakanlah berkaitan dengan komisi. Andaikata di dalam ini, saya ada keterbatasan gitu ya, kita menyuruh orang keluar...bagaimana ya?" ungkap politisi Partai Hanura itu, sembari membolak-balik buku tata tertib yang tidak kunjung juga menemukan poin larangan yang dimaksud. (***)

Media Dilarang Masuk ke DPRD Kota Bengkulu, Ada Apa?


BENGKULU - Beberapa lembar kertas peringatan terpampang di depan pintu ruang Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bengkulu dengan tulisan, “Dilarang Masuk Kecuali Dewan dan Staf Komisi Dua!!!" serta “Dilarang Masuk Kecuali Dewan dan Staf DPRD Kota Bengkulu, di depan ruang komisi I cukup menganggetkan wartawan yang selama ini rutin mencari informasi di Gedung Wakil Rakyat itu.

Tidak hanya tulisan, ternyata petugas khusus baik staf dan satpam disiagakan di depan pintu ruang komisi tersebut, untuk menghalangi awak media yang ingin mencari anggota dewan yang akan dikonfirmasi, seperti yang terjadi hari ini, Selasa (7/2/2017) ketika beberapa awak media ingin bertemu Wakil Ketua I, Yudi Dharmawansyah yang kebetulan berada di ruang Komisi II.

"Seluruh Media Dilarang Masuk, perintah dari Anggota Dewan." ungkap staf yang langsung berdiri di depan pintu Komisi II ketika melihat kedatangan para wartawan.

Belakangan diketahui, saat dikonfirmasi Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, staf yang bersangkutan mengatakan perintah larangan itu dari Anggota Komisi II Imran Hanafi yang justru merupakan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu.

Terkait larangan itu, Yudi Dharmawansyah mengatakan tidak mengetahui secara pasti. Bahkan tidak ada instruksi dari unsure pimpinan untuk membatasi kerja-kerja wartawan yang berhubungan dengan anggota dewan di ruang komisi yang ada.

"Pers merupakan mitra dewan, termasuk yang membesarkan nama masing-masing anggota dewan sehingga kita bisa lebih dikenal masyarakat." ujarnya.

Ditambahkannya, selama tidak ada agenda khusus yang dilakukan dewan di dalam ruangan baik berupa rapat terbatas atau adanya pembicaraan khusus membahas hal-hal yang bersifat rahasia dan tidak untuk di publish, maka menurutnya sah-sah saja jika media masuk ke ruangan.

"Saat kalian datang tadi, saya malah sedang ada di ruangan komisi dengan salah seorang wartawan. Tidak ada pembicaraan khusus, tidak sedang ada rapat. Coba panggil staf yang berdiri di depan pintu Komisi II tadi," ujarnya sembari memerintahkan stafnya, sehingga bisa melakukan klarifikasi langsung kejadian tersebut.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua II, Tengku Zulkarnain yang mengungkapkan keterkejutannya terhadap upaya pembatasan media yang dilakukan oknum anggota dewan. "Wartawan merupakan mitra bagi dewan, kawan seiring kawan sejalan.  Dan kita tidak menutup diri kepada wartawan," ungkapnya menyesalkan adanya pelarangan tersebut.

"Saya tidak melihat adanya kepentingan untuk wartawan dilarang masuk," ungkapnya terhadap penempelan kertas larangan itu yang juga ditindaklanjuti dengan penempatan staf khusus menjaga pintu untuk menghadapi wartawan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Imran Hanafi berkilah, bahwa pembatasan terhadap orang-orang yang masuk ke ruang anggota dewan diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bengkulu. Namun saat ditanyakan poin yang mengatur pelarangan ataupun pembatasan orang diluar Anggota Dewan dan Staf untuk memasuki ruang komisi, wakil rakyat yang baru duduk dalam dua tahun setengah tersebut tidak bisa menunjukkan.

"Ada dalam tatib ini, untuk larangan tidak boleh. Dalam tatib itu tidak boleh, harus ada izin. Ruang komisi ini bukan cuma duduk-duduk seperti ini, kadang-kadang ada juga membicarakan masalah-masalah kerja...ya masalah-masalah katakanlah berkaitan dengan komisi. Andaikata di dalam ini, saya ada keterbatasan gitu ya, kita menyuruh orang keluar...bagaimana ya?" ungkap politisi Partai Hanura itu, sembari membolak-balik buku tata tertib yang tidak kunjung juga menemukan poin larangan yang dimaksud. (***)