Image result for honorer
BeritaBengkulu.id – Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, H. Gotri Suyanto, SE, M.Soc, Sc meminta agar sebanyak 11.500 PNS yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu tidak perlu khawatir lagi soal gaji ke-13 dan 14 sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya kedua bonus gaji PNS itu sudah dipastikan akan dibayarkan. Akan tetapi tidak semua PNS bisa menerimanya. Melainkan PNS yang bermasalah baik secara hukum atau disiplin akan ditahan.
Selain itu untuk tenaga honorer sebanyak 1.910 orang tidak akan diberikan THR. Akan tetapi gaji mereka sudah dinaikkan dari Rp 1,4 juta per bulan menjadi Rp 1,8 juta per bulannya. Bahkan minimal gajinya sesuai UMP. Seperti gaji honorer Satpol PP itu selain mendapatkan gaji Rp 1,6 juta, juga ada insentif Rp 200 ribu per bulannya yang dibayar serentak.
“Untuk gaji ke-14 atau THR yang besaranya sebulan gaji itu paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 itu dibayarkan pada Juli mendatang dan gaji 14 itu dibayarkan pada Juni,” terang Gotri.
Dikatakan Gotri, walaupun sudah disiapkan anggaran, tetapi pihaknya tetap akan menungu regulasi. Terutama bagi yang PNS tidak akan diberikan gaji ke-13 dan 14 tersebut. Sesuai ketentuan PNS yang bermasalah hukum haknya dilakukan sanksi penundaan gajinya. Selain itu juga yang tidak displin juga seperti itu.
“Khusus tenaga honorer belum ada regulasinya untuk diberikan THR. Ataupun gaji ke-13. Kondisi keuangan daerah juga sangat memprihatinkan. Apalagi dampak dari masuknya 4.399 guru SMA/SMK menjadi PNS Pemprov. Karena walaupun gurunya sudah dilimpahkan, tetapi untuk anggaran gajinya tetap belum diserahkan ke Pemprov melainkan masih di kabupaten/kota belum ada gantinya dari pusat,” bebernya.
Diakuinya, upaya pemangkasan atau pengurangan tenaga honorer selama ini tidak lain bentuk efisiensi anggaran. Sehingga tenaga honorer yang masih diaktifkan tahun 2017 ini benar-benar sesuai kebutuhan. Seperti sopir, penjaga kantor Satpol PP serta petugas kebersihan dan pramusaji.
“Diharapkan bonus itu diberikan untuk memotivasi kinerja PNS. Artinya tidak ada lagi PNS yang malas-malasan. Sebab kalau banyak bekerja dan disiplin, juga berimbas dengan mendapatkan TPP yang besar. Kemudian kinerja juga menjadi salah satu yang dievaluasi dalam pengisian jabatan,” bebernya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Armansya Musalin, SE berharap agar Gubernur memberikan kebijakan. Tentunya untuk memberikan THR bagi tenaga honorer. Walaupun tidak sebesar THR untuk PNS.
“Mereka kan manusia juga, harusnya masih dipertimbangkan walaupun hanya Rp 300 ribu per orangnya. Minimal untuk membantu mereka membeli Sembako menghadapi hari raya Idul Fitri. Karena mulai 2017 ini pembayaran gaji tenaga honorer tidak serentak. Ada yang baru mulai pada Maret lalu ada juga yang sejak Januari. Padahal harusnya gajinya dibayarkan terhitung Januari,” katanya. 
(RB)

Kacian, Honorer Tak Dapat THR

Image result for honorer
BeritaBengkulu.id – Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, H. Gotri Suyanto, SE, M.Soc, Sc meminta agar sebanyak 11.500 PNS yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu tidak perlu khawatir lagi soal gaji ke-13 dan 14 sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya kedua bonus gaji PNS itu sudah dipastikan akan dibayarkan. Akan tetapi tidak semua PNS bisa menerimanya. Melainkan PNS yang bermasalah baik secara hukum atau disiplin akan ditahan.
Selain itu untuk tenaga honorer sebanyak 1.910 orang tidak akan diberikan THR. Akan tetapi gaji mereka sudah dinaikkan dari Rp 1,4 juta per bulan menjadi Rp 1,8 juta per bulannya. Bahkan minimal gajinya sesuai UMP. Seperti gaji honorer Satpol PP itu selain mendapatkan gaji Rp 1,6 juta, juga ada insentif Rp 200 ribu per bulannya yang dibayar serentak.
“Untuk gaji ke-14 atau THR yang besaranya sebulan gaji itu paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 itu dibayarkan pada Juli mendatang dan gaji 14 itu dibayarkan pada Juni,” terang Gotri.
Dikatakan Gotri, walaupun sudah disiapkan anggaran, tetapi pihaknya tetap akan menungu regulasi. Terutama bagi yang PNS tidak akan diberikan gaji ke-13 dan 14 tersebut. Sesuai ketentuan PNS yang bermasalah hukum haknya dilakukan sanksi penundaan gajinya. Selain itu juga yang tidak displin juga seperti itu.
“Khusus tenaga honorer belum ada regulasinya untuk diberikan THR. Ataupun gaji ke-13. Kondisi keuangan daerah juga sangat memprihatinkan. Apalagi dampak dari masuknya 4.399 guru SMA/SMK menjadi PNS Pemprov. Karena walaupun gurunya sudah dilimpahkan, tetapi untuk anggaran gajinya tetap belum diserahkan ke Pemprov melainkan masih di kabupaten/kota belum ada gantinya dari pusat,” bebernya.
Diakuinya, upaya pemangkasan atau pengurangan tenaga honorer selama ini tidak lain bentuk efisiensi anggaran. Sehingga tenaga honorer yang masih diaktifkan tahun 2017 ini benar-benar sesuai kebutuhan. Seperti sopir, penjaga kantor Satpol PP serta petugas kebersihan dan pramusaji.
“Diharapkan bonus itu diberikan untuk memotivasi kinerja PNS. Artinya tidak ada lagi PNS yang malas-malasan. Sebab kalau banyak bekerja dan disiplin, juga berimbas dengan mendapatkan TPP yang besar. Kemudian kinerja juga menjadi salah satu yang dievaluasi dalam pengisian jabatan,” bebernya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Armansya Musalin, SE berharap agar Gubernur memberikan kebijakan. Tentunya untuk memberikan THR bagi tenaga honorer. Walaupun tidak sebesar THR untuk PNS.
“Mereka kan manusia juga, harusnya masih dipertimbangkan walaupun hanya Rp 300 ribu per orangnya. Minimal untuk membantu mereka membeli Sembako menghadapi hari raya Idul Fitri. Karena mulai 2017 ini pembayaran gaji tenaga honorer tidak serentak. Ada yang baru mulai pada Maret lalu ada juga yang sejak Januari. Padahal harusnya gajinya dibayarkan terhitung Januari,” katanya. 
(RB)