BeritaBengkulu.id - Inspektorat Seluma sudah menerima laporan tentang tertangkapnya oknum Kades Maras Bantan, MB karena membawa narkoba jenis sabu-sabu dan sudah ditetapkan tersangka Polres Seluma. Ternyata sebelum mencuatnya kasus narkoba ini Inspektorat sudah curiga dengan MB karena belum menyampaikan laporan tutup buku realisasi Dana Desa (DD) tahun 2016. Diduga MB menggunakan DD untuk berbisnis sabu-sabu.
Untuk memastikan kecurigaan tersebut Inspektorat akan turun ke Desa Maras Bantan dalam waktu dekat. Inspektur Pembantu IV, Suranto kemarin (14/3) mengatakan dari 182 desa, Desa Maras Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) adalah salah satu desa yang belum menyerahkan laporan tutup kas.
“Seharusnya tutup buku disampaikan akhir Desember. Tapi Desa Maras Bantan belum ada laporannya. Kita sudah sampaikan ke bupati awal tahun lalu. Tapi kades masih belum menyampaikan laporan tutup buku sehingga kita belum tahu serapan anggaran 2016 seperti apa. Kemungkinan kita akan periksa, ada apa sebenarnya,” terang Suranto.
Inspektorat juga akan memeriksa kades. Namun waktu pelaksanaannya menunggu perintah dari bupati. “Kita menunggu perintah bupati untuk melaksanakan pemeriksaan. Mestinya tutup buku 31 Desember, kalau Maret ini baru mau tutup buku apa lagi namanya?,” tanya Suranto.
Apakah Desa Maras Bantan tahun ini terancam tidak akan dapat kucuran DD? Suranto belum bisa menjawabnya. “Kami tidak bisa mengatakan seperti itu. Apapun hasilnya kita periksa dulu. Sanksinya tidak bisa kita jatuhkan sekarang. Kita potret dulu kondisi sebenarnya seperti apa,” lanjut Suranto.
Terkait proses hukum yang sedang dihadapi MB di Polres Seluma, Inspektorat tidak akan mencampurinya. Apakah benar MB menggunakan DD untuk berbisnis narkoba, itu hanya bisa diungkap penyidik Polres Seluma. “Kita tidak mencampuri urusan hukum di kepolisian,” jelas Suranto.
Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Zaimi Tuhib mengataan kalau MB terbukti bersalah yang bersangkutan pasti akan dipecat dari jabatannya sebagai Kades Maras Bantan. “Dana Desa sepertinya tetap akan dikucurkan tahun ini. Tapi kadesnya pasti akan diberhentikan kalau sudah tersangka. Kesalahan pejabatnya jangan sampai merugikan desa,” demikian Zaimi.(RB)

Dana Desa di Seluma Disinyalir Digunakan Untuk Bisnis Sabu

BeritaBengkulu.id - Inspektorat Seluma sudah menerima laporan tentang tertangkapnya oknum Kades Maras Bantan, MB karena membawa narkoba jenis sabu-sabu dan sudah ditetapkan tersangka Polres Seluma. Ternyata sebelum mencuatnya kasus narkoba ini Inspektorat sudah curiga dengan MB karena belum menyampaikan laporan tutup buku realisasi Dana Desa (DD) tahun 2016. Diduga MB menggunakan DD untuk berbisnis sabu-sabu.
Untuk memastikan kecurigaan tersebut Inspektorat akan turun ke Desa Maras Bantan dalam waktu dekat. Inspektur Pembantu IV, Suranto kemarin (14/3) mengatakan dari 182 desa, Desa Maras Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) adalah salah satu desa yang belum menyerahkan laporan tutup kas.
“Seharusnya tutup buku disampaikan akhir Desember. Tapi Desa Maras Bantan belum ada laporannya. Kita sudah sampaikan ke bupati awal tahun lalu. Tapi kades masih belum menyampaikan laporan tutup buku sehingga kita belum tahu serapan anggaran 2016 seperti apa. Kemungkinan kita akan periksa, ada apa sebenarnya,” terang Suranto.
Inspektorat juga akan memeriksa kades. Namun waktu pelaksanaannya menunggu perintah dari bupati. “Kita menunggu perintah bupati untuk melaksanakan pemeriksaan. Mestinya tutup buku 31 Desember, kalau Maret ini baru mau tutup buku apa lagi namanya?,” tanya Suranto.
Apakah Desa Maras Bantan tahun ini terancam tidak akan dapat kucuran DD? Suranto belum bisa menjawabnya. “Kami tidak bisa mengatakan seperti itu. Apapun hasilnya kita periksa dulu. Sanksinya tidak bisa kita jatuhkan sekarang. Kita potret dulu kondisi sebenarnya seperti apa,” lanjut Suranto.
Terkait proses hukum yang sedang dihadapi MB di Polres Seluma, Inspektorat tidak akan mencampurinya. Apakah benar MB menggunakan DD untuk berbisnis narkoba, itu hanya bisa diungkap penyidik Polres Seluma. “Kita tidak mencampuri urusan hukum di kepolisian,” jelas Suranto.
Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Zaimi Tuhib mengataan kalau MB terbukti bersalah yang bersangkutan pasti akan dipecat dari jabatannya sebagai Kades Maras Bantan. “Dana Desa sepertinya tetap akan dikucurkan tahun ini. Tapi kadesnya pasti akan diberhentikan kalau sudah tersangka. Kesalahan pejabatnya jangan sampai merugikan desa,” demikian Zaimi.(RB)