BeritaBengkulu.id - Seorang guru ngaji dicambuk 112 kali di Halaman Masjid Almunawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (10/3/2017).
Guru ngaji bernama Darmawan AB bin Abdullah (41) itu dicambuk lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.
Proses hukuman cambuk disaksikan ratusan warga. Darmawan tampak menahan sakit ketika dicambuk berkali-kali di depan umum.
Tak hanya rasa sakit, warga Sukamakmur Aceh Besar itu juga harus menanggung malu lantaran dia dihukum cambuk di depan ratusan orang.
Darmawan ditangkap polisi pada Juli 2016. Setelah menjalani pemeriksaan, Darmawan diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Aziz,  mengatakan, Darmawan harusnya dicambuk 120 kali. Namun hukuman cambuk dipotong masa tahanan yang sudah dijalani Darmawan, sehingga terhukum hanya dicambuk 112 kali.
“Terhukum ditahan selama 226 hari. Dalam ketentuannya, satu kali cambuk sama dengan 30 hari. Jadi, terhukum hanya menjalani hukuman 112 cambukan,” kata Aziz.
Aziz mengatakan, korban Darmawan adalah para murid mengajinya. Korbannya tiga orang anak laki-laki yang usianya 15 dan 16 tahun.
“Terhukum melakukan perbuatannya di tempat dan waktu yang berbeda,” ucap Aziz. (***)

Guru Ngaji Dicambuk 112 Kali di Halaman Masjid, Ditonton Ratusan Warga

BeritaBengkulu.id - Seorang guru ngaji dicambuk 112 kali di Halaman Masjid Almunawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (10/3/2017).
Guru ngaji bernama Darmawan AB bin Abdullah (41) itu dicambuk lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.
Proses hukuman cambuk disaksikan ratusan warga. Darmawan tampak menahan sakit ketika dicambuk berkali-kali di depan umum.
Tak hanya rasa sakit, warga Sukamakmur Aceh Besar itu juga harus menanggung malu lantaran dia dihukum cambuk di depan ratusan orang.
Darmawan ditangkap polisi pada Juli 2016. Setelah menjalani pemeriksaan, Darmawan diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Aziz,  mengatakan, Darmawan harusnya dicambuk 120 kali. Namun hukuman cambuk dipotong masa tahanan yang sudah dijalani Darmawan, sehingga terhukum hanya dicambuk 112 kali.
“Terhukum ditahan selama 226 hari. Dalam ketentuannya, satu kali cambuk sama dengan 30 hari. Jadi, terhukum hanya menjalani hukuman 112 cambukan,” kata Aziz.
Aziz mengatakan, korban Darmawan adalah para murid mengajinya. Korbannya tiga orang anak laki-laki yang usianya 15 dan 16 tahun.
“Terhukum melakukan perbuatannya di tempat dan waktu yang berbeda,” ucap Aziz. (***)