BeritaBengkulu.id - Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menciduk dua orang tenaga kerja asing asal Korea Selatan di lokasi tambang batu bara yang dikelola PT Jambi Resource di Desa Tenong Jaya, Kecamatan Muara Aman, Kabupaten Lebong.

Keduanya adalah Park Myung Keun (69), geolog, dan Coy Cun Ho (60), tenaga ahli yang menjabat Quality Control dan Marketing Manager di perusahaan yang mengelola investasi melalui Penanaman Modal Asing (PMA). Mereka tidak diperbolehkan kembali ke lokasi tambang dan hanya boleh tinggal di Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Kausar Agus Hutari mengatakan, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikantongi kedua TKA itu tercatat di Kota Bengkulu. Saat diciduk, mereka berada di Kabupaten Lebong.
"Menyalahi aturan ketenagakerjaan," kata Kausar di Bengkulu, Sabtu, 4 Maret 2017.

Kuasa Direktur PT Jambi Resource Mr Lee Yung So mengaku bingung dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sebab, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan IMTA yang dikantongi kedua tenaga ahli itu menyebutkan dalam wilayah Bengkulu.

Mereka juga bekerja di satu perusahaan yang disebutkan dalam semua perizinan. "Kita ikuti dulu aturannya, setelah ini kita akan tuntut mereka," ungkap Lee.

Penahanan yang dilakukan aparat Dinas Tenaga Kerja itu, kata dia, membuat investor tidak nyaman untuk berinvestasi di Bengkulu. Padahal seminggu sebelum kejadian, para investor diundang oleh Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam satu pertemuan di Jakarta. 

Para investor sudah sepakat dan berkomitmen untuk membantu pembangunan Bengkulu dengan menanamkan investasi di daerah itu. Namun, tindakan yang dilakukan aparat itu sangat mengganggu pekerjaan dan merugikan para pengusaha. 

"Jangan terlalu keras, ingat ini investasi," kata Lee Yung So. (***)

Investor Ancam Gugat Pemprov Bengkulu


BeritaBengkulu.id - Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menciduk dua orang tenaga kerja asing asal Korea Selatan di lokasi tambang batu bara yang dikelola PT Jambi Resource di Desa Tenong Jaya, Kecamatan Muara Aman, Kabupaten Lebong.

Keduanya adalah Park Myung Keun (69), geolog, dan Coy Cun Ho (60), tenaga ahli yang menjabat Quality Control dan Marketing Manager di perusahaan yang mengelola investasi melalui Penanaman Modal Asing (PMA). Mereka tidak diperbolehkan kembali ke lokasi tambang dan hanya boleh tinggal di Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Kausar Agus Hutari mengatakan, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikantongi kedua TKA itu tercatat di Kota Bengkulu. Saat diciduk, mereka berada di Kabupaten Lebong.
"Menyalahi aturan ketenagakerjaan," kata Kausar di Bengkulu, Sabtu, 4 Maret 2017.

Kuasa Direktur PT Jambi Resource Mr Lee Yung So mengaku bingung dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sebab, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan IMTA yang dikantongi kedua tenaga ahli itu menyebutkan dalam wilayah Bengkulu.

Mereka juga bekerja di satu perusahaan yang disebutkan dalam semua perizinan. "Kita ikuti dulu aturannya, setelah ini kita akan tuntut mereka," ungkap Lee.

Penahanan yang dilakukan aparat Dinas Tenaga Kerja itu, kata dia, membuat investor tidak nyaman untuk berinvestasi di Bengkulu. Padahal seminggu sebelum kejadian, para investor diundang oleh Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam satu pertemuan di Jakarta. 

Para investor sudah sepakat dan berkomitmen untuk membantu pembangunan Bengkulu dengan menanamkan investasi di daerah itu. Namun, tindakan yang dilakukan aparat itu sangat mengganggu pekerjaan dan merugikan para pengusaha. 

"Jangan terlalu keras, ingat ini investasi," kata Lee Yung So. (***)