BeritaBengkulu.id – Masa bakti komisioner KPU Kota Bengkulu akan berakhir pada Bulan Juni 2018, dan untuk kepastian nasib lima orang komisioner KPU Kota masih menunggu regulasi yang akan dikeluarkan KPU RI.
“Memang kemungkinan nanti habis masa jabatan komisioner KPU Kota berbarengan dengan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018. Apakah nanti akan diperpanjang atau tidak masa bakti mereka, kita menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh KPU pusat,” ungkap anggota Divisi Tekhnis dan Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si, Senin (20/3).
Sebelumnya dijelaskan oleh Eko, jika mengacu pada lima tahun satu periode masa jabatan komisioner KPU maka, Juni tahun 2018 komisioner KPU kota akan berakhir. Dan soal serentak atau tidak dengan pelaksanaan Pilkada masih belum bisa dipastikan.
“Untuk jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak juga saat ini belum ada regulasinya. Dan kami tidak ingin berspekulasi. Sebab itu, untuk memastikan bagaimana nasib komisioner KPU Kota tahun depan, kita tunggu saja bagaimana regulasinya,” terangnya.
Jika saat ini, pihak KPU provinsi sudah berandai-andai, Eko tidak menjamin itu akan sesuai dengan regulasi nanti.
“Contohnya saja saat Pilkada serentak tahun 2015 dengan Pilkada serentak tahun 2017. Regulasinya walau hampir sama, tapi tetap ada beberapa perubahan, perbedaan Pilkada sebelumnya. Sebab itu, kita tidak bisa berandai-andai. Yang jelas kalau untuk persiapan, sebagai antisipasi langkah awal silakan saja melakukan kegiatan. Tapi jadwal tahapan sendiri juga belum ditetapkan,” pungkas Eko.(RO)

Jabatan KPU Belum Habis, Tapi ...


BeritaBengkulu.id – Masa bakti komisioner KPU Kota Bengkulu akan berakhir pada Bulan Juni 2018, dan untuk kepastian nasib lima orang komisioner KPU Kota masih menunggu regulasi yang akan dikeluarkan KPU RI.
“Memang kemungkinan nanti habis masa jabatan komisioner KPU Kota berbarengan dengan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018. Apakah nanti akan diperpanjang atau tidak masa bakti mereka, kita menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh KPU pusat,” ungkap anggota Divisi Tekhnis dan Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si, Senin (20/3).
Sebelumnya dijelaskan oleh Eko, jika mengacu pada lima tahun satu periode masa jabatan komisioner KPU maka, Juni tahun 2018 komisioner KPU kota akan berakhir. Dan soal serentak atau tidak dengan pelaksanaan Pilkada masih belum bisa dipastikan.
“Untuk jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak juga saat ini belum ada regulasinya. Dan kami tidak ingin berspekulasi. Sebab itu, untuk memastikan bagaimana nasib komisioner KPU Kota tahun depan, kita tunggu saja bagaimana regulasinya,” terangnya.
Jika saat ini, pihak KPU provinsi sudah berandai-andai, Eko tidak menjamin itu akan sesuai dengan regulasi nanti.
“Contohnya saja saat Pilkada serentak tahun 2015 dengan Pilkada serentak tahun 2017. Regulasinya walau hampir sama, tapi tetap ada beberapa perubahan, perbedaan Pilkada sebelumnya. Sebab itu, kita tidak bisa berandai-andai. Yang jelas kalau untuk persiapan, sebagai antisipasi langkah awal silakan saja melakukan kegiatan. Tapi jadwal tahapan sendiri juga belum ditetapkan,” pungkas Eko.(RO)