BeritaBengkulu.id - Setidaknya ada dua rencana besar Ridho Rhoma Irama yang hancur karena kasus pemakaian narkoba.
Penangkapan Ridho Rhoma pada Sabtu (25/3/2017) dini hari lalu oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, membuat kuliah dan rencana menggarap album kelima jadi berantakan.
Sang kakak, Debby Irama mengatakan hal ini saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017).
"(Ridho) enggak (memakai narkoba karena stress) ya, karena dia lagi selesaikan kuliahnya," kata Debby.
Debby Irama menceritakan, akhir 2014 lalu Ridho sudah mengambil cuti kuliah demi serius menggarap album kelimanya.
Kuliahnya saat itu sudah memasuki semester kelima.
Ridho sempat melontarkan niat menyelesaikan kuliahnya di 2016 lantaran ingin membuat orang tuanya bangga.
Namun kini kuliah Ridho kembali tertunda karena kasus narkoba ini.
Dalam penangkapan Sabtu lalu, polisi menemukan barang bukti paket sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ridho Rhoma sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ridho terancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. (TS)
Narkoba Hancurkan Dua Rencana Ridho Rhoma, Apa Saja?
BeritaBengkulu.id - Setidaknya ada dua rencana besar Ridho Rhoma Irama yang hancur karena kasus pemakaian narkoba.
Penangkapan Ridho Rhoma pada Sabtu (25/3/2017) dini hari lalu oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, membuat kuliah dan rencana menggarap album kelima jadi berantakan.
Sang kakak, Debby Irama mengatakan hal ini saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017).
"(Ridho) enggak (memakai narkoba karena stress) ya, karena dia lagi selesaikan kuliahnya," kata Debby.
Debby Irama menceritakan, akhir 2014 lalu Ridho sudah mengambil cuti kuliah demi serius menggarap album kelimanya.
Kuliahnya saat itu sudah memasuki semester kelima.
Ridho sempat melontarkan niat menyelesaikan kuliahnya di 2016 lantaran ingin membuat orang tuanya bangga.
Namun kini kuliah Ridho kembali tertunda karena kasus narkoba ini.
Dalam penangkapan Sabtu lalu, polisi menemukan barang bukti paket sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ridho Rhoma sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ridho terancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. (TS)