BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Provinsi Bengkulu. Menurut penyidik, pihaknya tidak menemukan bukti terjadinya pemotongan.
“Semua setoran parkir tersebut sesuai dengan pendapatan di lapangan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan, SH, MH, di kantornya, Jumat (3/3/2017).
Dia mengatakan, tim penyidik juga sudah turun ke lapangan guna mengecek langsung pengelolaan parkir tersebut. Semua karyawannya juga menerima gajinya setiap bulannya.
“Jadi kewajiban 30 juta setiap bulan itu terpenuhi. Maka penyidikanya kita hentikan,” bebernya. (***)