BeritaBengkulu.id - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak kembali batal dilaksanakan tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)Provinsi Bengkulu, Heru Susanto SE MM mengatakan, batalnya pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan umum ini dikarenakan ketidaksiapan pemuktahiran data kendaraan penunggak pajak.

“Belum jadi tahun ini,” kata Heru kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (13/2).

Ia menjelaskan, data kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari 7 tahun harus disinkronkan dengan data kendaraan yang tercatat BPKD, Dit Lantas Polda Bengkulu dan Jasa Raharja. Sementara data awal, kendaraan umum yang telah mati pajak ada sekitar 800  ribu  unit dengan besaran pajak mencapai Rp 6,7 miliar. Sementara untuk pajak kendaraan dinas mencapai sekitar Rp 6,3 miliar.

Tahun lalu, data yang tersinkron ada sekitar empat ribuan kendaraan yang masuk dalam pendata sesuai dengan by name by address pemilik kendaraan.

“Takutnya kalau jadi malah tidak ada yang bayar pajak,” ujarnya.

Meski belum jadi untuk pemutihan pajak kendaraan umum, pemprov menggantinya dengan program subsidi perubahan pelat kendaraan dari non BD menjadi BD. Dimana program ini masih akan mensinkronkan jumlah kendaraan plat non BD yang ada di Provinsi Bengkulu. Sebab, BPKD beralasan data kendaraan non BD tidak ada terdata sama sekali.

“Ini juga masih kita koordinasikan dengan Polda dan Jasa Raharja. Karena kita cuma ada server pelat BD, kalau non BD kita belum punya,” ujar Heru.
Proses pendataanya ini ditergetkan selesai 6 bulan ke depan. Mengingat anggaran untuk program perubahan pelat kendaraan dari non BD menjadi BD sudah dipersiapkan.

“Kita minta 6 bulan proses izinnya dapat diselesaikan,” tambahnya.

Jika izin dan validasi data jumlah kendaraan non BD sudah terdata, maka proses perubahan pelat kendaraan itu akan langsung direalisasikan. Dipastikan tahun 2017 ini, semua kendaraan pelat non BD sudah berubah menjadi BD. Sehingga pemilik kendaraan, baik roda dua maupun empat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraannya di Provinsi Bengkulu.

“Kita ingin percepatan, semester kedua sudah dapat kita realisasikan,” tandas Heru. (***)

PHP Nih, Pemutihan Pajak lagi-Lagi Batal

BeritaBengkulu.id - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak kembali batal dilaksanakan tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)Provinsi Bengkulu, Heru Susanto SE MM mengatakan, batalnya pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan umum ini dikarenakan ketidaksiapan pemuktahiran data kendaraan penunggak pajak.

“Belum jadi tahun ini,” kata Heru kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (13/2).

Ia menjelaskan, data kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari 7 tahun harus disinkronkan dengan data kendaraan yang tercatat BPKD, Dit Lantas Polda Bengkulu dan Jasa Raharja. Sementara data awal, kendaraan umum yang telah mati pajak ada sekitar 800  ribu  unit dengan besaran pajak mencapai Rp 6,7 miliar. Sementara untuk pajak kendaraan dinas mencapai sekitar Rp 6,3 miliar.

Tahun lalu, data yang tersinkron ada sekitar empat ribuan kendaraan yang masuk dalam pendata sesuai dengan by name by address pemilik kendaraan.

“Takutnya kalau jadi malah tidak ada yang bayar pajak,” ujarnya.

Meski belum jadi untuk pemutihan pajak kendaraan umum, pemprov menggantinya dengan program subsidi perubahan pelat kendaraan dari non BD menjadi BD. Dimana program ini masih akan mensinkronkan jumlah kendaraan plat non BD yang ada di Provinsi Bengkulu. Sebab, BPKD beralasan data kendaraan non BD tidak ada terdata sama sekali.

“Ini juga masih kita koordinasikan dengan Polda dan Jasa Raharja. Karena kita cuma ada server pelat BD, kalau non BD kita belum punya,” ujar Heru.
Proses pendataanya ini ditergetkan selesai 6 bulan ke depan. Mengingat anggaran untuk program perubahan pelat kendaraan dari non BD menjadi BD sudah dipersiapkan.

“Kita minta 6 bulan proses izinnya dapat diselesaikan,” tambahnya.

Jika izin dan validasi data jumlah kendaraan non BD sudah terdata, maka proses perubahan pelat kendaraan itu akan langsung direalisasikan. Dipastikan tahun 2017 ini, semua kendaraan pelat non BD sudah berubah menjadi BD. Sehingga pemilik kendaraan, baik roda dua maupun empat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraannya di Provinsi Bengkulu.

“Kita ingin percepatan, semester kedua sudah dapat kita realisasikan,” tandas Heru. (***)