BeritaBengkulu.id – Ratusan tenaga medis yang masuk klasifikasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Lamtin M. Noer Alsyarif, melalui Sekretaris Badan KPPD Tabrani Hasyim menjelaskan, pengangkatan bidan dan dokter PTT ini, berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No:R/138/S.SM.01.00/2017 tanggal 1 Februari 2017.
Berdasarkan data yang ada, jumlah bidan dan dokter PTT di Kabupaten Lamtim, berjumlah 258 orang.
Namun yang dinyatakan memenuhi persyaratan hanya 224 orang, yang terdiri dari 221 bidan, 2 dokter umum dan 1 dokter gigi.
“34 orang, diantaranya bidan 32 orang, dokter umum dan dokter gigi masing-masing 1 orang, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, karena usianya sudah lebih dari 35 tahun,” jelasnya, Kamis (9/3).
Ia menambahkan, jika mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 7 tahun 2017, maka PTT yang tidak memenuhi syarat menjadi CPNS ini, selanjutnya diarahkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“PTT yang akan diangkat sebagai PNS ini, selanjutnya harus melengkapi berkas administrasi, dengan batas waktu hingga 15 Maret 2017, pukul 15.30 wib,” pungkasnya. (***)

Ratusan Bidan PTT Diangkat Jadi PNS

BeritaBengkulu.id – Ratusan tenaga medis yang masuk klasifikasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Lamtin M. Noer Alsyarif, melalui Sekretaris Badan KPPD Tabrani Hasyim menjelaskan, pengangkatan bidan dan dokter PTT ini, berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No:R/138/S.SM.01.00/2017 tanggal 1 Februari 2017.
Berdasarkan data yang ada, jumlah bidan dan dokter PTT di Kabupaten Lamtim, berjumlah 258 orang.
Namun yang dinyatakan memenuhi persyaratan hanya 224 orang, yang terdiri dari 221 bidan, 2 dokter umum dan 1 dokter gigi.
“34 orang, diantaranya bidan 32 orang, dokter umum dan dokter gigi masing-masing 1 orang, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, karena usianya sudah lebih dari 35 tahun,” jelasnya, Kamis (9/3).
Ia menambahkan, jika mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 7 tahun 2017, maka PTT yang tidak memenuhi syarat menjadi CPNS ini, selanjutnya diarahkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“PTT yang akan diangkat sebagai PNS ini, selanjutnya harus melengkapi berkas administrasi, dengan batas waktu hingga 15 Maret 2017, pukul 15.30 wib,” pungkasnya. (***)