Related image
BeritaBengkulu.id - Diskusi publik tentang Pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah negeri di seluruh Provinsi Bengkulu mendapatkan kesimpulan bahwa pungutan diperbolehkan dengan catatan bukan pungutan liar. Sebab pungutan liar adalah pungutan yang tidak ada dasarnya. Sedangkan pungutan dilaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan pihak sekolah dan komite. Artinya, bukan pungli. Namun, pungutan berdasarkan kesepakatan.
Diskusi berlangsung seru. Bahkan banyak mengungkap masalah dan cara untuk mengatasi pungutan tersebut, serta pungutan yang diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.
Mewakili Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Yovieanes Mahar yang berhalangan hadir adalah Wadir Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Tamizi, SH mengatakan yang namanya Pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak ada dasar hukumnya. “Sesuai dengan Undang-Undang, Pungli dilarang,” ujar dia dihadapan peserta diskusi publik dengan tema, Sekolah tetap maju tanpa terlilit pungli di lantai 6 kampus IV UMB, Rabu (22/3).
Dikatakan dia, pungutan yang bertentangan dengan aturan adalah pungli. Hanya saja memang sekolah butuh dana. Dan dana bos juga terlambat cair. Lalu bagaimana untuk mengatasi pendanaan sekolah. “Sekolah bersama komite silakan mengadakan rapat, dan sesuai kesepakatan rapat, sebelum adanya peraturan gubernur,” kata dia.
Sebab, jika harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) prosesnya lama. Makanya, yang paling cepat adalah pergub. “Sembari menunggu pergub keluar, silakan pihak sekolah dan komite rapat untuk membahas apakah perlu sumbangan atau tidak. Sebab dasarnya adalah keputusan rapat dan yang begini pihak Polda, juga jika mendapatkan laporan tidak serta merta akan menindak lanjutinya, jika tidak ada unsur pidananya, maka tidak akan diproses. Apalagi disitu atas kesepakatan guru dan komite, kami tidak akan memprosesnya. Sepanjang sesuai dengan aturan yang ada,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Ade Erlangga, M.Si mengatakan, secepatnya pihaknya mengajukan untuk membuat pergub. “Kami secepatnya akan mengajukan Pergub. Sebab Pergub ini akan menjadi dasar bagi sekolah-sekolah SMA dan SMK dibawah naungan Disdikbud Provinsi dan juga kami menerima masukan dari kabupaten/Kota,” sampai dia.
Oleh karenanya, hasil dari diskusi ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi Disdikbud sebelum mengajukan Perda.
“Benar kami leading sektornya, dan masukan ini menjadi sangat berharga. Kita ingin dunia pendidikan kita maju tanpa adanya masalah dan berurusan dengan hukum,” sampai dia.
Disisi lain, Kakan Kemenag Kota Dr.H.Muklisudin,SH.MH mengatakan, berdasarkan kajian agama adalah khususnya Islam, manusia hidup ini harus belajar. “Banyak ayat yang mewajibkan untuk belajar,” kata dia.
Disini bukan hanya belajar saja, namun ada yang diajar dan ada pengajar. Dalam prosesnya ada hal-hal yang berhubungan dengan uang dan segala macamnya itu, ditentukan bersama. “Ada yang belajar dan ada yang mengajar dan saya kira kita sepakat itu,” ujarnya.
Terkait dengan pungli dan sebagainya, sepanjang tidak berdasar itu namanya pungli, namun bila ada dasarnya kesepakatan bersama dan tidak bertentangan dengan aturan, silakan dijawab sendiri.
Sementara itu Ketua Forum Komite, SMP/MTS yang juga pemerhati pendidikan Bengkulu, Prof Dr. H. Yohanes, M.Pd mengatakan, dewasa ini pendidikan sudah berbasis IT. Oleh karenanya butuh biaya. “Kenapa tidak pernah ribut saat membayar puluhan juta kepada sekolah swasta yang mutunya baik,” ujar dia.
Yang selalu diributkan adalah saat adanya pungutan pada sekolah negeri. “Disinilah perlu kajian dan diskusi bersama antara komite dan sekolah. Sebab komite adalah menjembatani sekolah dan orang tua,” jelas dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Rektor UMB, Dr. H. Ahmad Dasan, SH, MA. Ia mengungkapkan, memang pendidikan berbiaya mahal. Apalagi sekolah swasta. Namun yang ingin masuk sekolah swasta justru antre. “Ini yang harus dipertanyakan. Kenapa sekolah swasta berbiaya mahal dan justru banyak peminatnya dan ini tidak ada yang ribut,” kata dia.
Intinya, lanjutnya, pendidikan itu penting. Apalagi pendidikan yang berkualitas. Sebab orang tua sangat senang jika anaknya mendapatkan pendidikan yang berkualitas, walaupun itu mahal. “Kita tidak pernah terpikir bagaimana sekolah swasta bisa maju dan bahkan membangun terus, itu dari mana biayanya. Makanya ada candaan sekolah itu mahal, namun di kampus UMB, biaya kuliahnya terjangkau,” sampai dia.
Sementara itu, Ketua PGRI Kota Bengkulu, Heri Suryadi mengatakan, dirinya sudah dua kali dipanggil jaksa soal Dana Sertifikasi belum cair. “Dana belum cair, saya sudah dua kali dipanggil jaksa. Dan jaksa sendiri tidak pernah memanggil pihak yang menghambat dana sertifikasi itu kenapa lambat cair,” ujar dia.
Memang saat ini ada yang namanya tim Saberpungli. Namun tidak melibatkan pihak Guru atau perwakilan dari PGRI. Sebab, jika ingin benar-benar bersih, harus melibatkan semua pihak. Terutama guru. Jangan guru dan sekolah dijadikan target. “Saya kira bila kita berpijak pada aturan yang jelas, tidak perlu takut. Karena yang ingin dilakukan adalah memutar cara untuk memajukan dunia pendidikan, bukan untuk mencari kekayaan,” singkat dia. (RO)

Sekolah Boleh Lakukan Pungli, Tapi...

Related image
BeritaBengkulu.id - Diskusi publik tentang Pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah negeri di seluruh Provinsi Bengkulu mendapatkan kesimpulan bahwa pungutan diperbolehkan dengan catatan bukan pungutan liar. Sebab pungutan liar adalah pungutan yang tidak ada dasarnya. Sedangkan pungutan dilaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan pihak sekolah dan komite. Artinya, bukan pungli. Namun, pungutan berdasarkan kesepakatan.
Diskusi berlangsung seru. Bahkan banyak mengungkap masalah dan cara untuk mengatasi pungutan tersebut, serta pungutan yang diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.
Mewakili Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Yovieanes Mahar yang berhalangan hadir adalah Wadir Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Tamizi, SH mengatakan yang namanya Pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak ada dasar hukumnya. “Sesuai dengan Undang-Undang, Pungli dilarang,” ujar dia dihadapan peserta diskusi publik dengan tema, Sekolah tetap maju tanpa terlilit pungli di lantai 6 kampus IV UMB, Rabu (22/3).
Dikatakan dia, pungutan yang bertentangan dengan aturan adalah pungli. Hanya saja memang sekolah butuh dana. Dan dana bos juga terlambat cair. Lalu bagaimana untuk mengatasi pendanaan sekolah. “Sekolah bersama komite silakan mengadakan rapat, dan sesuai kesepakatan rapat, sebelum adanya peraturan gubernur,” kata dia.
Sebab, jika harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) prosesnya lama. Makanya, yang paling cepat adalah pergub. “Sembari menunggu pergub keluar, silakan pihak sekolah dan komite rapat untuk membahas apakah perlu sumbangan atau tidak. Sebab dasarnya adalah keputusan rapat dan yang begini pihak Polda, juga jika mendapatkan laporan tidak serta merta akan menindak lanjutinya, jika tidak ada unsur pidananya, maka tidak akan diproses. Apalagi disitu atas kesepakatan guru dan komite, kami tidak akan memprosesnya. Sepanjang sesuai dengan aturan yang ada,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Ade Erlangga, M.Si mengatakan, secepatnya pihaknya mengajukan untuk membuat pergub. “Kami secepatnya akan mengajukan Pergub. Sebab Pergub ini akan menjadi dasar bagi sekolah-sekolah SMA dan SMK dibawah naungan Disdikbud Provinsi dan juga kami menerima masukan dari kabupaten/Kota,” sampai dia.
Oleh karenanya, hasil dari diskusi ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi Disdikbud sebelum mengajukan Perda.
“Benar kami leading sektornya, dan masukan ini menjadi sangat berharga. Kita ingin dunia pendidikan kita maju tanpa adanya masalah dan berurusan dengan hukum,” sampai dia.
Disisi lain, Kakan Kemenag Kota Dr.H.Muklisudin,SH.MH mengatakan, berdasarkan kajian agama adalah khususnya Islam, manusia hidup ini harus belajar. “Banyak ayat yang mewajibkan untuk belajar,” kata dia.
Disini bukan hanya belajar saja, namun ada yang diajar dan ada pengajar. Dalam prosesnya ada hal-hal yang berhubungan dengan uang dan segala macamnya itu, ditentukan bersama. “Ada yang belajar dan ada yang mengajar dan saya kira kita sepakat itu,” ujarnya.
Terkait dengan pungli dan sebagainya, sepanjang tidak berdasar itu namanya pungli, namun bila ada dasarnya kesepakatan bersama dan tidak bertentangan dengan aturan, silakan dijawab sendiri.
Sementara itu Ketua Forum Komite, SMP/MTS yang juga pemerhati pendidikan Bengkulu, Prof Dr. H. Yohanes, M.Pd mengatakan, dewasa ini pendidikan sudah berbasis IT. Oleh karenanya butuh biaya. “Kenapa tidak pernah ribut saat membayar puluhan juta kepada sekolah swasta yang mutunya baik,” ujar dia.
Yang selalu diributkan adalah saat adanya pungutan pada sekolah negeri. “Disinilah perlu kajian dan diskusi bersama antara komite dan sekolah. Sebab komite adalah menjembatani sekolah dan orang tua,” jelas dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Rektor UMB, Dr. H. Ahmad Dasan, SH, MA. Ia mengungkapkan, memang pendidikan berbiaya mahal. Apalagi sekolah swasta. Namun yang ingin masuk sekolah swasta justru antre. “Ini yang harus dipertanyakan. Kenapa sekolah swasta berbiaya mahal dan justru banyak peminatnya dan ini tidak ada yang ribut,” kata dia.
Intinya, lanjutnya, pendidikan itu penting. Apalagi pendidikan yang berkualitas. Sebab orang tua sangat senang jika anaknya mendapatkan pendidikan yang berkualitas, walaupun itu mahal. “Kita tidak pernah terpikir bagaimana sekolah swasta bisa maju dan bahkan membangun terus, itu dari mana biayanya. Makanya ada candaan sekolah itu mahal, namun di kampus UMB, biaya kuliahnya terjangkau,” sampai dia.
Sementara itu, Ketua PGRI Kota Bengkulu, Heri Suryadi mengatakan, dirinya sudah dua kali dipanggil jaksa soal Dana Sertifikasi belum cair. “Dana belum cair, saya sudah dua kali dipanggil jaksa. Dan jaksa sendiri tidak pernah memanggil pihak yang menghambat dana sertifikasi itu kenapa lambat cair,” ujar dia.
Memang saat ini ada yang namanya tim Saberpungli. Namun tidak melibatkan pihak Guru atau perwakilan dari PGRI. Sebab, jika ingin benar-benar bersih, harus melibatkan semua pihak. Terutama guru. Jangan guru dan sekolah dijadikan target. “Saya kira bila kita berpijak pada aturan yang jelas, tidak perlu takut. Karena yang ingin dilakukan adalah memutar cara untuk memajukan dunia pendidikan, bukan untuk mencari kekayaan,” singkat dia. (RO)