Andi
BeritaBengkulu.id – Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek jalan di Pulau Enggano, semakin menguat. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, H Saifudin dan Direktur PT Gamely Alam Sari selaku kontraktor, Jun. Kemarin giliran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Andi Roslinsyah, diperiksa Kejati Bengkulu.

Saat ditemui usai pemeriksaan, Andi yang juga digadang-gadang bakal maju dalam Pilwakot Bengkulu mendatang enggan berkomentar banyak. Andi dimintai keterangan karena dia pernah menjabat sebagai kepala dinas pada tahun 2015 hingga Maret 2016 dimana pada tahun teesebut, proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano sedang dilaksanakan.

“Saya tidak begitu tahu, karena waktu saya menjabat itu bulan 3 tahun 2016. Untuk proyek jalan sudah beres dan fisiknya juga jelas,” singkatnya.

Lanjutnya, tidak ada permasalahan dalam proyek pengerjaan jalan di Malakoni, Kaana, Kahyapu, Jalan Meok, Jalan Apoho, dan Jalan Banjar Sari, dengan total panjang keseluruhan jalan sekitar 35,5 Km. Baik dari perncenaan maupun pelaksaaan fisik tidak ada masalah. Dia juga mengatakan saat proyek tersebut berjalan, ia tidak menjabat sebagai KPA maupun PPTK.

Saat disinggung mengenai Gubernur Bengkulu DR H Ridwan Mukti yang melakukan Sidak ke Pulau Enggano beberapa saat lalu yang meminta proyek jalan itu diusut karena jalannya dalam kondisi rusak parah, Andi membantahnya dan menganggap permasalahan proyek jalan itu sudah selesai.
“Mungkin itu saya sudah tidak lagi kali ya, dan untuk itu coba kalian tanya langsung di dalam, saya tidak tahu,” bantah Andi.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH membenarkan pemanggilan tersebut. Namun untuk pemanggilan ini masih seputar pengumpulan data-data terkait perkara itu.
Pihaknya memeriksa Andi untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut. Namun demikian, Henri menegaskan bahwa setiap yang diperiksa bukan berarti bersalah.

“Pemanggilan ini bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai sumber informasi dan pelengkap data, terkait sejauhmana keterlibatanya pada perkara itu,” ungkap Henri.

Ditambahkanya, pada saat pengerjaan proyek itu, Andi ini posisinya sebagai pelelang, bukan pelaksana ataupun Kadis PU pada waktu itu.

“Saat proyek ini berjalan, Kadis PU sendirikan sudah diganti, namun disini kita hanya meminta keterangan terkait kebenaran dugaan proyek itu,” pungkasnya. (BE)

Soal Korupsi Jalan Enggano, Andi Rosliansyah Diperiksa Jaksa

Andi
BeritaBengkulu.id – Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek jalan di Pulau Enggano, semakin menguat. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, H Saifudin dan Direktur PT Gamely Alam Sari selaku kontraktor, Jun. Kemarin giliran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Andi Roslinsyah, diperiksa Kejati Bengkulu.

Saat ditemui usai pemeriksaan, Andi yang juga digadang-gadang bakal maju dalam Pilwakot Bengkulu mendatang enggan berkomentar banyak. Andi dimintai keterangan karena dia pernah menjabat sebagai kepala dinas pada tahun 2015 hingga Maret 2016 dimana pada tahun teesebut, proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano sedang dilaksanakan.

“Saya tidak begitu tahu, karena waktu saya menjabat itu bulan 3 tahun 2016. Untuk proyek jalan sudah beres dan fisiknya juga jelas,” singkatnya.

Lanjutnya, tidak ada permasalahan dalam proyek pengerjaan jalan di Malakoni, Kaana, Kahyapu, Jalan Meok, Jalan Apoho, dan Jalan Banjar Sari, dengan total panjang keseluruhan jalan sekitar 35,5 Km. Baik dari perncenaan maupun pelaksaaan fisik tidak ada masalah. Dia juga mengatakan saat proyek tersebut berjalan, ia tidak menjabat sebagai KPA maupun PPTK.

Saat disinggung mengenai Gubernur Bengkulu DR H Ridwan Mukti yang melakukan Sidak ke Pulau Enggano beberapa saat lalu yang meminta proyek jalan itu diusut karena jalannya dalam kondisi rusak parah, Andi membantahnya dan menganggap permasalahan proyek jalan itu sudah selesai.
“Mungkin itu saya sudah tidak lagi kali ya, dan untuk itu coba kalian tanya langsung di dalam, saya tidak tahu,” bantah Andi.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH membenarkan pemanggilan tersebut. Namun untuk pemanggilan ini masih seputar pengumpulan data-data terkait perkara itu.
Pihaknya memeriksa Andi untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut. Namun demikian, Henri menegaskan bahwa setiap yang diperiksa bukan berarti bersalah.

“Pemanggilan ini bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai sumber informasi dan pelengkap data, terkait sejauhmana keterlibatanya pada perkara itu,” ungkap Henri.

Ditambahkanya, pada saat pengerjaan proyek itu, Andi ini posisinya sebagai pelelang, bukan pelaksana ataupun Kadis PU pada waktu itu.

“Saat proyek ini berjalan, Kadis PU sendirikan sudah diganti, namun disini kita hanya meminta keterangan terkait kebenaran dugaan proyek itu,” pungkasnya. (BE)