Image result for polisi narkoba
BeritaBengkulu.id - Ditangkapnya dua oknum anggota Polda Bengkulu, AP dan AR oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu terkait Narkoba, langsung ditindaklanjuti Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) polda Bengkulu.
Dikatakan Kabid Propam Polda Bengkulu, AKBP. Edi Suroso, kedua oknum tersebut sudah diamankan di Polda Bengkulu. Selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan untuk memastikan pelanggaran kedisiplinannya dan ancaman sanksi sesuai peraturan kode etik.
Dijelaskan Edi, keduanya baru diserahkan oleh BNNP Bengkulu belum lama ini dan belum menjalani pemeriksaan. Sehingga belum diketahui kesimpulan kesalahan etik yang dilakukan keduanya. Begitupun statusnya, apakah sebagai pengguna atau sebagai pengedar Narkoba.
“Nanti kita akan memanggil siapa yang nangkap. Dalam hal ini BNN Provinsi Bengkulu. Keterangan mereka kita butuhkan untuk pemeriksaan terhadap dua oknum polisi ini. Jika keduanya terlibat, ya sebagai apa dan apa salahnya,” kata Edi Suroso. 
Kendati masih dalam proses pemeriksaan, namun Edi menegaskan kedua oknum polisi itu sudah pasti diproses sidang disiplin.
Ancaman sanksi paling rendah yakni tunda naik pangkat dan paling berat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Tapi tetap menyesuaikan berat dan ringannya kesalahan kedua oknum. 
“Polri tegas dalam membuat keputusan sanksi oknum yang membuat pelanggaran. Tunda pangkat, penempatan di ruang khusus selama 21 hari. Jika tidak jera-jera, baru sanksi tegas dengan pemecatan,” tegasnya.
Selama ini sudah cukup banyak tindakan tegas yang dilakukan terhadap oknum anggota. Banyak yang dipecat dan ada yang sedang diproses pemecatan. 
“Ya tergantung dengan berat pelanggaran yang dilakukan. Misalnya perkara Narkoba. Oknum ini bertindak sebagai apa dan apa pelanggaran yang diperbuat. Jika pengedar pasti sudah jelas dipecat, sudah banyak buktinya,” imbuh Edi Suroso.
Terlepas dari masalah penangkapan, Edi Suroso mengakui jika selama ini sudah dilakukan antisipasi untuk mengatasi oknum anggota terjerat kasus Narkoba. Hanya saja banyak anggota yang kurang imannya, sehingga terbelenggu dan terpengaruh dengan barang haram itu.
“Saya pastikan banyak yang potensi terlibat Narkoba. Tapi ada yang bisa menangani dan ada juga yang bisa mehahan diri. Ya tergantung dengan kesiapan oknum bisa menolak atau tidak,” ujarnya. 
Selama ini sudah dilaksanakan berbagai kegiatan antisipasi, mulai dari pembinaan khusus, serta peringatan disiplin. Bahkan selektif dilaksanakan tes urine pada anggota Polri, yang hanya saja tidak terekspos maksimal.
“Kita inginkan masyarakat ikut bantu mengatasi ancaman Narkoba. Dengan bantuan itu, mudah-mudahan kita bisa menyerang Narkoba masuk ke tubuh Polri. Termasuk keluarga Polri, laporkan jika ada oknum yang terlibat,” demikian Edi.
(RB)

2 Polisi Ditangkap BNN

Image result for polisi narkoba
BeritaBengkulu.id - Ditangkapnya dua oknum anggota Polda Bengkulu, AP dan AR oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu terkait Narkoba, langsung ditindaklanjuti Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) polda Bengkulu.
Dikatakan Kabid Propam Polda Bengkulu, AKBP. Edi Suroso, kedua oknum tersebut sudah diamankan di Polda Bengkulu. Selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan untuk memastikan pelanggaran kedisiplinannya dan ancaman sanksi sesuai peraturan kode etik.
Dijelaskan Edi, keduanya baru diserahkan oleh BNNP Bengkulu belum lama ini dan belum menjalani pemeriksaan. Sehingga belum diketahui kesimpulan kesalahan etik yang dilakukan keduanya. Begitupun statusnya, apakah sebagai pengguna atau sebagai pengedar Narkoba.
“Nanti kita akan memanggil siapa yang nangkap. Dalam hal ini BNN Provinsi Bengkulu. Keterangan mereka kita butuhkan untuk pemeriksaan terhadap dua oknum polisi ini. Jika keduanya terlibat, ya sebagai apa dan apa salahnya,” kata Edi Suroso. 
Kendati masih dalam proses pemeriksaan, namun Edi menegaskan kedua oknum polisi itu sudah pasti diproses sidang disiplin.
Ancaman sanksi paling rendah yakni tunda naik pangkat dan paling berat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Tapi tetap menyesuaikan berat dan ringannya kesalahan kedua oknum. 
“Polri tegas dalam membuat keputusan sanksi oknum yang membuat pelanggaran. Tunda pangkat, penempatan di ruang khusus selama 21 hari. Jika tidak jera-jera, baru sanksi tegas dengan pemecatan,” tegasnya.
Selama ini sudah cukup banyak tindakan tegas yang dilakukan terhadap oknum anggota. Banyak yang dipecat dan ada yang sedang diproses pemecatan. 
“Ya tergantung dengan berat pelanggaran yang dilakukan. Misalnya perkara Narkoba. Oknum ini bertindak sebagai apa dan apa pelanggaran yang diperbuat. Jika pengedar pasti sudah jelas dipecat, sudah banyak buktinya,” imbuh Edi Suroso.
Terlepas dari masalah penangkapan, Edi Suroso mengakui jika selama ini sudah dilakukan antisipasi untuk mengatasi oknum anggota terjerat kasus Narkoba. Hanya saja banyak anggota yang kurang imannya, sehingga terbelenggu dan terpengaruh dengan barang haram itu.
“Saya pastikan banyak yang potensi terlibat Narkoba. Tapi ada yang bisa menangani dan ada juga yang bisa mehahan diri. Ya tergantung dengan kesiapan oknum bisa menolak atau tidak,” ujarnya. 
Selama ini sudah dilaksanakan berbagai kegiatan antisipasi, mulai dari pembinaan khusus, serta peringatan disiplin. Bahkan selektif dilaksanakan tes urine pada anggota Polri, yang hanya saja tidak terekspos maksimal.
“Kita inginkan masyarakat ikut bantu mengatasi ancaman Narkoba. Dengan bantuan itu, mudah-mudahan kita bisa menyerang Narkoba masuk ke tubuh Polri. Termasuk keluarga Polri, laporkan jika ada oknum yang terlibat,” demikian Edi.
(RB)