Image result for kejati bengkulu
BeritaBengkulu.id - Kejaksaan seakan menyerah mengusut Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada anggaran Dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2012 dan 2013 Pemerintah Kota Bengkulu.

Pasalnya, perkara yang menurut jaksa telah menimbulkan kerugian negara dan melibatkan beberapa petinggi di kota ini akhirnya distop (dihentikan).
Keputusan dihentikannya kasus Bansos tersebut dinyatakan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada kegiatan ekspose perkara, yang digelar di Aula Kejati, Senin (1/4/2017) lalu.
"Dari rilis yang kami terima dari Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, ada 14 perkara yang mereka (kejari,red) hentikan, termasuk 7 perkara tipikor dana Bansos," ungkap Kajati Sendjun Manullang melalui Aspidsus Henri Nainggolan.
Ia berdalih kasus-kasus itu dihentikan dengan beragam alasan. Kendati tidak detail, Henri menyampaikan bila kasus-kasus yang sudah sering digembar-gemborkan di media massa itu ternyata tidak cukup bukti.
"Yang jelas dihentikanya perkara tersebut itu dikarenakan bukti bukti pada kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukanya penindak lanjutan ataupun penetapan tersangka," jelasnya.
Namun hanya itu yang Henri jelaskan kepada awak media.
"Yang jelas dihentikanya perkara bansos itu, pastinya pihak penggugat tidak memiliki cukup bukti untuk perkara tersebut. Namun jika kalian teman media ingin mengetahui lebih dalam lagi dihentikanya bansos tersebut. Kami persilakan rekan media menanyakan perkara tersebut ke Kejari terkait," kata dia.

Sekedar tahu, pada Maret lalu, Kejari sempat memeriksa Mantan Walikota Ahmad Kannedi dalam kasus ini. Beberapa pejabat lain juga sempat diintrogasi sebagai saksi. (BN)

Jaksa Nyerah Usut Kasus Bansos? Akhirnya Dihentikan

Image result for kejati bengkulu
BeritaBengkulu.id - Kejaksaan seakan menyerah mengusut Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada anggaran Dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2012 dan 2013 Pemerintah Kota Bengkulu.

Pasalnya, perkara yang menurut jaksa telah menimbulkan kerugian negara dan melibatkan beberapa petinggi di kota ini akhirnya distop (dihentikan).
Keputusan dihentikannya kasus Bansos tersebut dinyatakan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada kegiatan ekspose perkara, yang digelar di Aula Kejati, Senin (1/4/2017) lalu.
"Dari rilis yang kami terima dari Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, ada 14 perkara yang mereka (kejari,red) hentikan, termasuk 7 perkara tipikor dana Bansos," ungkap Kajati Sendjun Manullang melalui Aspidsus Henri Nainggolan.
Ia berdalih kasus-kasus itu dihentikan dengan beragam alasan. Kendati tidak detail, Henri menyampaikan bila kasus-kasus yang sudah sering digembar-gemborkan di media massa itu ternyata tidak cukup bukti.
"Yang jelas dihentikanya perkara tersebut itu dikarenakan bukti bukti pada kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukanya penindak lanjutan ataupun penetapan tersangka," jelasnya.
Namun hanya itu yang Henri jelaskan kepada awak media.
"Yang jelas dihentikanya perkara bansos itu, pastinya pihak penggugat tidak memiliki cukup bukti untuk perkara tersebut. Namun jika kalian teman media ingin mengetahui lebih dalam lagi dihentikanya bansos tersebut. Kami persilakan rekan media menanyakan perkara tersebut ke Kejari terkait," kata dia.

Sekedar tahu, pada Maret lalu, Kejari sempat memeriksa Mantan Walikota Ahmad Kannedi dalam kasus ini. Beberapa pejabat lain juga sempat diintrogasi sebagai saksi. (BN)