BeritaBengkulu.id - Sidang putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/4/2017) menerima eksepsi atau bantahan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah. MK pun memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan yang dilaporkan tim kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Muhammad Sabri-Naspian.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Bengkulu Tengah Asmra Wijaya mengatakan, dengan keputusan yang menerima eksepsi ini berarti KPU sudah menang dalam sengketa Pilkada di MK. Alasan utama menerima eksepsi ini karena selisih suara hasil pemungutan yang dilakukan pada tanggal 9 Februari lalu cukup jauh mencapai angka 15 persen.

"Secara logika, memang gugatan itu harus ditolak, aturan PKPU jelas jika sengketa suara lebih dari 2 persen tidak akan diproses," tegas Asmara.

Setelah dipastikan menang sengketa, pihak KPU Daerah Bengkulu Tengah segera menyusun rencana menggelar sidang pleno penetapan pemenang Pilkada. Jika tidak ada aral melintang pleno ini dilakukan pada hari Rabu 5 April mendatang dengan menghadirkan para kandidat atau saksi dari tim pemenangan calon, Panwaslu tingkat kabupaten dan provinsi, panitia tingkat kecamatan dan KPU Provinsi Bengkulu.

Hasil pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten, pasangan peraih suara terbanyak adalah nomor urut dua, Ferry Ramli-Septi Feriyadi memperoleh suara sebanyak 31.851 atau 55,02 persen, disusul pasangan nomor urut tiga Muhammad Sabri-Naspian dengan 23.338 atau 40,31 persenterakhir pasangan nomor urut satu Medio Yulistio-Abdul Rani dengan perolehan suara sebanyak 2.701 atau 4,67 persen.

Menurut Asmara, hasil tersebut sudah merupakan penghitungan rekapitulasi lengkap dan tidak ada perubahan. Artinya pada pleno hari rabu nanti, pihaknya hanya menetapkan saja dan menyerahkan proses selanjutnya ke KPU Provinsi Bengkulu untuk dikeluarkan SK pengangkatan oleh Mendagri melalui Gubernur Bengkulu.

Dikonfirmasi, ketua tim pemenangan pasangan Muhammad Sabri-Naspian, Harius Eko Saputra mengaku baru mendengar keputusan sidang Mahkamah Konstitusi tersebut. Tetapi pihaknya belum menerima salinan putusan secara resmi, jadi belum bisa mengambil langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Pilkada"Kami menunggu salinan resmi terlebih dahulu, baru bisa mengambil sikap," tegas Harius. (L6)

KPU Benteng Menang di MK


BeritaBengkulu.id - Sidang putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/4/2017) menerima eksepsi atau bantahan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah. MK pun memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan yang dilaporkan tim kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Muhammad Sabri-Naspian.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Bengkulu Tengah Asmra Wijaya mengatakan, dengan keputusan yang menerima eksepsi ini berarti KPU sudah menang dalam sengketa Pilkada di MK. Alasan utama menerima eksepsi ini karena selisih suara hasil pemungutan yang dilakukan pada tanggal 9 Februari lalu cukup jauh mencapai angka 15 persen.

"Secara logika, memang gugatan itu harus ditolak, aturan PKPU jelas jika sengketa suara lebih dari 2 persen tidak akan diproses," tegas Asmara.

Setelah dipastikan menang sengketa, pihak KPU Daerah Bengkulu Tengah segera menyusun rencana menggelar sidang pleno penetapan pemenang Pilkada. Jika tidak ada aral melintang pleno ini dilakukan pada hari Rabu 5 April mendatang dengan menghadirkan para kandidat atau saksi dari tim pemenangan calon, Panwaslu tingkat kabupaten dan provinsi, panitia tingkat kecamatan dan KPU Provinsi Bengkulu.

Hasil pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten, pasangan peraih suara terbanyak adalah nomor urut dua, Ferry Ramli-Septi Feriyadi memperoleh suara sebanyak 31.851 atau 55,02 persen, disusul pasangan nomor urut tiga Muhammad Sabri-Naspian dengan 23.338 atau 40,31 persenterakhir pasangan nomor urut satu Medio Yulistio-Abdul Rani dengan perolehan suara sebanyak 2.701 atau 4,67 persen.

Menurut Asmara, hasil tersebut sudah merupakan penghitungan rekapitulasi lengkap dan tidak ada perubahan. Artinya pada pleno hari rabu nanti, pihaknya hanya menetapkan saja dan menyerahkan proses selanjutnya ke KPU Provinsi Bengkulu untuk dikeluarkan SK pengangkatan oleh Mendagri melalui Gubernur Bengkulu.

Dikonfirmasi, ketua tim pemenangan pasangan Muhammad Sabri-Naspian, Harius Eko Saputra mengaku baru mendengar keputusan sidang Mahkamah Konstitusi tersebut. Tetapi pihaknya belum menerima salinan putusan secara resmi, jadi belum bisa mengambil langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Pilkada"Kami menunggu salinan resmi terlebih dahulu, baru bisa mengambil sikap," tegas Harius. (L6)