BeritaBengkulu.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menggodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam beleid ini, masyarakat yang merokok sembarangan bisa dikenakan sanksi.
“Dalam Perda ini nanti juga akan diatur soal sanksi bagi yang merokok di sembarangan tempat, dimana sanksinya adalah denda Rp50 juta dan pidana 6 bulan penjara,” kata Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Muklisin.
Lebih lanjut ia menerangkan, kawasan bebas asap rokok di Bengkulu yang akan ditetapkan dalam Perda tersebut adalah perkantoran, rumah sakit, bandara, masjid, hotel, angkutan umum, sekolah, dan tempat publik lainnya.
“Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terbukti merokok di sembarang tempat, akan diberikan sanksi tambahan sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah berharap agar Raperda ini bisa didukung oleh legislatif. Dengan adanya regulasi ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kematian daerah ini akibat tembakau.
“Semoga dapat menurunkan pelaku perokok dan perokok pemula, sehingga dapat juga menurunkan angka kesakitan dan kematian Bengkulu,” ujar Rohidin.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Bambang Suseno menyampaikan agar pemerintah berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji lebih detil terkait Perda tersebut.
“Kami juga mengusulkan pembentukan panitia khusus dalam penggarapan Perda ini,” kata politisi Demokrat itu.
Tak hanya itu, Bambang juga minta agar masyarakat umum dilibatkan. Kepentingan ekonomi juga harus dperhatikan. “Indonesia merupakan produksi tembakau ke 4 terbesar di dunia, maka dalam wacana pembentukan Raperda ini hendaknya melibatkan peranan masyarakat umum,” pungkasnya. (CI)

Merokok Sembarangan Denda Rp50 Juta

BeritaBengkulu.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menggodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam beleid ini, masyarakat yang merokok sembarangan bisa dikenakan sanksi.
“Dalam Perda ini nanti juga akan diatur soal sanksi bagi yang merokok di sembarangan tempat, dimana sanksinya adalah denda Rp50 juta dan pidana 6 bulan penjara,” kata Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Muklisin.
Lebih lanjut ia menerangkan, kawasan bebas asap rokok di Bengkulu yang akan ditetapkan dalam Perda tersebut adalah perkantoran, rumah sakit, bandara, masjid, hotel, angkutan umum, sekolah, dan tempat publik lainnya.
“Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terbukti merokok di sembarang tempat, akan diberikan sanksi tambahan sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah berharap agar Raperda ini bisa didukung oleh legislatif. Dengan adanya regulasi ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kematian daerah ini akibat tembakau.
“Semoga dapat menurunkan pelaku perokok dan perokok pemula, sehingga dapat juga menurunkan angka kesakitan dan kematian Bengkulu,” ujar Rohidin.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Bambang Suseno menyampaikan agar pemerintah berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji lebih detil terkait Perda tersebut.
“Kami juga mengusulkan pembentukan panitia khusus dalam penggarapan Perda ini,” kata politisi Demokrat itu.
Tak hanya itu, Bambang juga minta agar masyarakat umum dilibatkan. Kepentingan ekonomi juga harus dperhatikan. “Indonesia merupakan produksi tembakau ke 4 terbesar di dunia, maka dalam wacana pembentukan Raperda ini hendaknya melibatkan peranan masyarakat umum,” pungkasnya. (CI)