BeritaBengkulu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan pengetikan materi tuntutan akibatnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang pembacaan tuntutan pada kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok).

“Ternyata waktu satu minggu tak cukup menyusun surat tuntutan. Maka itu, kami memohon waktu, untuk membacakan surat tuntutan tak bisa kami bacakan hari ini,” ujar Ketua JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Kementan, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2017).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto lantas mempertanyakan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal, JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari 5 orang.
‎”Saudara penuntut umum ini belum selesai ngetiknya? Orang segini banyak kok, masa ngetik tak bisa dibagi-bagi?,” tuturnya.
Ali menjawab, tuntutan belum selesai bukan karena adanya faktor kesengajaan, tapi adanya pemahamanan yang tengah dibahas.
“Kami banyak pemahaman konprehensif, sampai tadi malam belum selesai,” katanya. (CI)

Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Ini Alasannya!


BeritaBengkulu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan pengetikan materi tuntutan akibatnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang pembacaan tuntutan pada kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok).

“Ternyata waktu satu minggu tak cukup menyusun surat tuntutan. Maka itu, kami memohon waktu, untuk membacakan surat tuntutan tak bisa kami bacakan hari ini,” ujar Ketua JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Kementan, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2017).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto lantas mempertanyakan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal, JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari 5 orang.
‎”Saudara penuntut umum ini belum selesai ngetiknya? Orang segini banyak kok, masa ngetik tak bisa dibagi-bagi?,” tuturnya.
Ali menjawab, tuntutan belum selesai bukan karena adanya faktor kesengajaan, tapi adanya pemahamanan yang tengah dibahas.
“Kami banyak pemahaman konprehensif, sampai tadi malam belum selesai,” katanya. (CI)