BeritaBengkulu.id - Rakyat mengaku kecewa berat begitu mendengar Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, hanya menuntut Ahok atau Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, 1 tahun penjara dan denda Rp10.000 atau Ceban kepada negara dalam sidang di Kamis (20/4/2017) di Pengadilan Jakarta Utara di gelar di Kementan, Jakarta.

“Kalau cuma bayar Ceban mah – biar dari gue ajah nih. Kebangetan tuh Jaksa. Orang menista agama kok dihukum 1 tahun penjara. Arswenda 7 tahun Ceban cuma bikin kuis,” ujar para pelaku aksi orasi ber yel- yel di seputar Gedung Kementan, menanggapi sidang  ke-19 Ahok itu.

(Baca juga: Ahok Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara)

Sebelumnya, ahli hukum pidana, Teuku Nasrullah, menyatakan dalam kasus Arswendo Atmowiloto, pemimpin redaksi Tabloid Monitor, tahun 1990, dihukum 4 tahun penjara karena terbukti bersalah nebghina Nabi Muhammad SAW.

kala itu Arswendo membuat polling di Tabloid Monitor, tentang siapa tokoh idola menurut para pembacanya.

Kala itu, Nama Arswendo malah urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam urutan ke-11.

Ketika itu, Arswendo dalam sidang, nengaku tidak bermaksud atau sengaja untuk menghina Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Tapi dia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

“Kesengajaan di sini bukan kesengajaan dalam maksud. Tapi kesengajaan yang dapat diduga mengetahui bahwa perbuatannya menista agama dan mengganggu ketertiban umum,” lanjut Nasrullah.

Karenanya, menurut mereka- mereka yang memprotes rendahnya tuntutan kepada Ahok, membuat para umat muslimin yang mengawal sidang ini dan berorasi di luar arena sidang itu kecewa berat.

“Kok rendah nian, masa cuma 1 tahun. Kalau dia hukum percobaan nanti dia (Ahok) lepas dong, Enak bener dia,” ujar para warga yang mengaku para pengawal kasus ini di seputar pengadilan menyayangkan.

Sejatinya Jaksa dan hakim memutus Ahok ini 5 tahun penjara dangan alasan hukuman setimpal karena penistaan Surat Al Maidah ini dinilai telah menghaarubirukan Umat Islam Indonesia dan bahkan dunia.

“Kasus Ahok perhatian internasional. Malu dong pengadilan,” ujar para warga masyarakat mengaku alumni 414- 212 dan 313 yang berjejer di luar arena sidang itu.

“Kami kecewa. Bagaimana seorang penista Al Quran dan penista agama Islam di jagad raya cuma dituntut 1 tahun penjara. Enak bener si Ahok. Energi Umat Muslim negeri ini sudah terkuras. Banyak yang ditangkap, TNI- Polisi dan kita nyaris terbelah gara- gara Ahok ini,” kata yang lain kesal.

Sementara warga masyarakat lainnya yang mengamati dari luar sidang ini juga berkata lain. Umumnya mereka ini mengaku para akademisi.

“Hanya mereka- mereka para penegak hukum, menuntut dan hakim yang sidangkan kasus ini yang berwenang menentukan nasib Ahok. Hanya Hakim dan Jaksa. Bukan yang di luar sidang,” ujar Tarman dkk, warga lainnya di luar sidang. 

(CI)

Rakyat Kecewa Ahok Cuma Dituntut Bayar Rp 10 Ribu


BeritaBengkulu.id - Rakyat mengaku kecewa berat begitu mendengar Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, hanya menuntut Ahok atau Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, 1 tahun penjara dan denda Rp10.000 atau Ceban kepada negara dalam sidang di Kamis (20/4/2017) di Pengadilan Jakarta Utara di gelar di Kementan, Jakarta.

“Kalau cuma bayar Ceban mah – biar dari gue ajah nih. Kebangetan tuh Jaksa. Orang menista agama kok dihukum 1 tahun penjara. Arswenda 7 tahun Ceban cuma bikin kuis,” ujar para pelaku aksi orasi ber yel- yel di seputar Gedung Kementan, menanggapi sidang  ke-19 Ahok itu.

(Baca juga: Ahok Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara)

Sebelumnya, ahli hukum pidana, Teuku Nasrullah, menyatakan dalam kasus Arswendo Atmowiloto, pemimpin redaksi Tabloid Monitor, tahun 1990, dihukum 4 tahun penjara karena terbukti bersalah nebghina Nabi Muhammad SAW.

kala itu Arswendo membuat polling di Tabloid Monitor, tentang siapa tokoh idola menurut para pembacanya.

Kala itu, Nama Arswendo malah urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam urutan ke-11.

Ketika itu, Arswendo dalam sidang, nengaku tidak bermaksud atau sengaja untuk menghina Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Tapi dia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

“Kesengajaan di sini bukan kesengajaan dalam maksud. Tapi kesengajaan yang dapat diduga mengetahui bahwa perbuatannya menista agama dan mengganggu ketertiban umum,” lanjut Nasrullah.

Karenanya, menurut mereka- mereka yang memprotes rendahnya tuntutan kepada Ahok, membuat para umat muslimin yang mengawal sidang ini dan berorasi di luar arena sidang itu kecewa berat.

“Kok rendah nian, masa cuma 1 tahun. Kalau dia hukum percobaan nanti dia (Ahok) lepas dong, Enak bener dia,” ujar para warga yang mengaku para pengawal kasus ini di seputar pengadilan menyayangkan.

Sejatinya Jaksa dan hakim memutus Ahok ini 5 tahun penjara dangan alasan hukuman setimpal karena penistaan Surat Al Maidah ini dinilai telah menghaarubirukan Umat Islam Indonesia dan bahkan dunia.

“Kasus Ahok perhatian internasional. Malu dong pengadilan,” ujar para warga masyarakat mengaku alumni 414- 212 dan 313 yang berjejer di luar arena sidang itu.

“Kami kecewa. Bagaimana seorang penista Al Quran dan penista agama Islam di jagad raya cuma dituntut 1 tahun penjara. Enak bener si Ahok. Energi Umat Muslim negeri ini sudah terkuras. Banyak yang ditangkap, TNI- Polisi dan kita nyaris terbelah gara- gara Ahok ini,” kata yang lain kesal.

Sementara warga masyarakat lainnya yang mengamati dari luar sidang ini juga berkata lain. Umumnya mereka ini mengaku para akademisi.

“Hanya mereka- mereka para penegak hukum, menuntut dan hakim yang sidangkan kasus ini yang berwenang menentukan nasib Ahok. Hanya Hakim dan Jaksa. Bukan yang di luar sidang,” ujar Tarman dkk, warga lainnya di luar sidang. 

(CI)