BeritaBengkulu.id - Sejak 1 Januari 2017 lalu,PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan untuk menaikkan tarif dasar listrik pelanggan rumah tangga mampu 900 VA secara bertahap. Kenaikan tarif ini dilakukan setiap dua bulan sekali, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.
Dengan skenario tersebut, maka tarif pelanggan rumah tangga mampu akan mengalami kenaikan dari Rp605per kWh menjadi Rp791 per kWh per 1 Januari 2017, Rp1.034 per kWh mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352 per kWh mulai 1 Mei 2017. “Iya, kami naikkan secara bertahap sebanyak 3 kali, mulai 1 Januari 2017 kemarin,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman.
Dengan kenaikan secara bertahap ini, ditargetkan mulai tanggal 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) akan sama dengan pelanggan listrik 1.300 VA, mengikuti mekanisme tariff adjustment yang naik turunnya mengikuti harga minyak atau Indonesia Crude Price (ICP) dan kurs dolar AS.
Meski demikian, untuk tarif listrik non-subsidi, pemerintah sudah menjamin tidak akan berubah dalam jangka waktu April hingga Juni 2017 mendatang, termasuk tarif listrik 1.300 VA yang ada di kategori tegangan rendah. Ini sesuai dengan instruksi Presiden Indonesia, Joko Widodo, yang menginginkan tarif listrik tidak berubah setiap periodenya.
“Arahan Presiden, tarif listrik tidak naik setiap tahun atau setiap tiga bulan, sehingga April sampai Juni, tarif listrik tidak naik,” ujar Menteri ESDM, Ignasius Jonan. “Keputusan ini dilakukan karena pemerintah tengah fokus dalam menyediakan tarif listrik yang murah kepada masyarakat.”
Menurut data PT PLN, tarif listrik non-subsidi pada Januari 2017 di tegangan rendah (TR) tercatat Rp1.467,28 per kWh, sedangkan tarif listrik di tegangan menengah (TM) Rp1.14,7 per kWH, tarif listrik di tegangan tinggi (TT) sebesar Rp996,74 per kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp1.644,52 per kWh. (KR)
Listrik Bakal Naik Bertahap, Cek Tarifnya
BeritaBengkulu.id - Sejak 1 Januari 2017 lalu,PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan untuk menaikkan tarif dasar listrik pelanggan rumah tangga mampu 900 VA secara bertahap. Kenaikan tarif ini dilakukan setiap dua bulan sekali, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.
Dengan skenario tersebut, maka tarif pelanggan rumah tangga mampu akan mengalami kenaikan dari Rp605per kWh menjadi Rp791 per kWh per 1 Januari 2017, Rp1.034 per kWh mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352 per kWh mulai 1 Mei 2017. “Iya, kami naikkan secara bertahap sebanyak 3 kali, mulai 1 Januari 2017 kemarin,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman.
Dengan kenaikan secara bertahap ini, ditargetkan mulai tanggal 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) akan sama dengan pelanggan listrik 1.300 VA, mengikuti mekanisme tariff adjustment yang naik turunnya mengikuti harga minyak atau Indonesia Crude Price (ICP) dan kurs dolar AS.
Meski demikian, untuk tarif listrik non-subsidi, pemerintah sudah menjamin tidak akan berubah dalam jangka waktu April hingga Juni 2017 mendatang, termasuk tarif listrik 1.300 VA yang ada di kategori tegangan rendah. Ini sesuai dengan instruksi Presiden Indonesia, Joko Widodo, yang menginginkan tarif listrik tidak berubah setiap periodenya.
“Arahan Presiden, tarif listrik tidak naik setiap tahun atau setiap tiga bulan, sehingga April sampai Juni, tarif listrik tidak naik,” ujar Menteri ESDM, Ignasius Jonan. “Keputusan ini dilakukan karena pemerintah tengah fokus dalam menyediakan tarif listrik yang murah kepada masyarakat.”
Menurut data PT PLN, tarif listrik non-subsidi pada Januari 2017 di tegangan rendah (TR) tercatat Rp1.467,28 per kWh, sedangkan tarif listrik di tegangan menengah (TM) Rp1.14,7 per kWH, tarif listrik di tegangan tinggi (TT) sebesar Rp996,74 per kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp1.644,52 per kWh. (KR)