BeritaBengkulu.id - Pemerintah bersama dengan DPR tengah memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo menekankan agar Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang tengah digodok menghasilkan UU Kepemiluan yang berlaku jangka panjang.
"Bagi pemerintah yang penting UU ini (UU Pemilu) bisa digunakan jangka panjang, tidak tiap lima tahun dirubah," ujar Tjahjo.
Selain itu, dalam pembahasan RUU ini, pemerintah dan DPR  mengedepankan prinsip membangun sistem presidensil yang kuat dan demokratis. Hal itu sambung Tjahjo, sudah menjadi komitmen DPR dan Pemerintah.
"Hal-hal yang sudah bagus ya sudah, yang belum sempurna disempurnakan, serta antisipasi Pileg (Pemilihan Legislatif), Pilpres (Pemilihan Presiden) serentak dengan segala dinamikanya yang akan muncul sebagaimana keputusan MK," tuturnya.
Dikonfirmasi terkait poin-poin yang tidak bisa dimusyawarahkan di dalam Pansus RUU Pemilu, Tjahjo mengatakan hal tersebut wajar jika tidak bisa dirumuskan dan diambil suatu keputusan dalam rapat paripurna.
"Karena materinya terkait strategi kepentingan prinsip dari Partai Politik sesuai AD/ART dan kebijakan Partainya," ungkap dia.
RUU Pemilu, kata Tjahjo diinginkan bisa menyerap beragam masukan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bakal melakukan serta menguraikan RUU Pemilu dalam ketentuan KPU serta Ketentuan Bawaslu.
"Tujuan berbarengan, mudah-mudahan saat sidang Mei 2017 DPR serta pemerintah dapat merampungkan beberapa step akhir. Panja (Panitia kerja), tim perumus, serta Paripurna DPR untuk poin-poin yg tidak dapat dirumuskan dalam Pansus (Panitia Khusus) RUU Pemilu, ” kata Tjahjo lewat pesan singkat.

(Ke)

UU Pemilu Diharapkan Jangka Panjang

BeritaBengkulu.id - Pemerintah bersama dengan DPR tengah memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo menekankan agar Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang tengah digodok menghasilkan UU Kepemiluan yang berlaku jangka panjang.
"Bagi pemerintah yang penting UU ini (UU Pemilu) bisa digunakan jangka panjang, tidak tiap lima tahun dirubah," ujar Tjahjo.
Selain itu, dalam pembahasan RUU ini, pemerintah dan DPR  mengedepankan prinsip membangun sistem presidensil yang kuat dan demokratis. Hal itu sambung Tjahjo, sudah menjadi komitmen DPR dan Pemerintah.
"Hal-hal yang sudah bagus ya sudah, yang belum sempurna disempurnakan, serta antisipasi Pileg (Pemilihan Legislatif), Pilpres (Pemilihan Presiden) serentak dengan segala dinamikanya yang akan muncul sebagaimana keputusan MK," tuturnya.
Dikonfirmasi terkait poin-poin yang tidak bisa dimusyawarahkan di dalam Pansus RUU Pemilu, Tjahjo mengatakan hal tersebut wajar jika tidak bisa dirumuskan dan diambil suatu keputusan dalam rapat paripurna.
"Karena materinya terkait strategi kepentingan prinsip dari Partai Politik sesuai AD/ART dan kebijakan Partainya," ungkap dia.
RUU Pemilu, kata Tjahjo diinginkan bisa menyerap beragam masukan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bakal melakukan serta menguraikan RUU Pemilu dalam ketentuan KPU serta Ketentuan Bawaslu.
"Tujuan berbarengan, mudah-mudahan saat sidang Mei 2017 DPR serta pemerintah dapat merampungkan beberapa step akhir. Panja (Panitia kerja), tim perumus, serta Paripurna DPR untuk poin-poin yg tidak dapat dirumuskan dalam Pansus (Panitia Khusus) RUU Pemilu, ” kata Tjahjo lewat pesan singkat.

(Ke)