KTP

BeritaBengkulu.id - Blangko elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP), yang selama ini menjadi penyebab tak bisa dilakukannya pencetakan kartu E-KTP,  kini telah tersedia di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi sebanyak 10 ribu lembar. Meski begitu pencetakan kartu E-KTP tetap belum bisa dilakukan. Kali ini penyebabnya server E-KTP sedang rusak.

”Pencetakan sebanyak 19 Ribu KTP-e belum bisa dilakukan. Semulanya memang blangko sudah tersedia, namun saat akan dilakukan pencetakan KTP-e justru alat kita mengalami kerusakan,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Seluma H Hercules Jeraim SH MH.

Hercules menambahkan, server tersebut harus diperbaiki. Saat ini peralatan tersebut telah dibawa menuju Jakarta.

"Perbaikan seluruh peralatan yang dimiliki merupakan tanggung jawab kementerian, sehingga kita hanya membawa alat yang rusak ke kementerian pusat sehingga bisa diperbaiki,” imbuhnya.

Pada pencetaklan blangko E-KTP terbaru terdapat sejumlah aplikasi terbaru. Sehingga mengharuskan petugas Disdukcapil Seluma belajar terlebih dahulu. Sebelumnya petugas telah belajar di Kabupaten Kepahiang dan sudah bisa diaplikasikan di Seluma. Hanya saja, saat mengaplikasikannya ke server yang ada ternyata terdapat sejumlah kerusakan. Dengan artian harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu.

Hercules menegaskan, efektifnya pencetakan 19 Ribu KTP-e warga yang telah merekam data dilakukan Senin (8/5/2017) mendatang. Meski begitu, Disdukcapil Seluma tidak bisa melakukan perekaman secara sekaligus. Mengingat terbatasnya  kapasitas mesin pencetak yang dimiliki. Dalam sehari mesin yang ada hanya mempu merekam sebanyak 150 E-KTP saja. Dengan artian warga yang telah merekam data dapat bergantian mengambil KTP-e nya. Disdukcapil mendahulukan warga yang telah merekam data lebih lama.

“Paling banyak dalam sehari hanya bisa mengaktifkan sebanyak 150 E-KTP uang telah dicetak, sedangkan yang belum dapat mengantri dihari berikutnya,” sampainya.

Sementara itu, sejumlah pelayanan administrasi kependudukan lainnya di luar E-KTP, tetap bisa dilakukan. Termasuk bagi warga yang hendak melakukan perekaman dan pencetakan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, termasuk juga pada Kartu Identitas Anak(KIA). Mengingat mesin dan alatnya tidak sama dengan alat pencetakan E-KTP.
(BE)

Blangko Tersedia, Server Rusak

KTP

BeritaBengkulu.id - Blangko elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP), yang selama ini menjadi penyebab tak bisa dilakukannya pencetakan kartu E-KTP,  kini telah tersedia di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi sebanyak 10 ribu lembar. Meski begitu pencetakan kartu E-KTP tetap belum bisa dilakukan. Kali ini penyebabnya server E-KTP sedang rusak.

”Pencetakan sebanyak 19 Ribu KTP-e belum bisa dilakukan. Semulanya memang blangko sudah tersedia, namun saat akan dilakukan pencetakan KTP-e justru alat kita mengalami kerusakan,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Seluma H Hercules Jeraim SH MH.

Hercules menambahkan, server tersebut harus diperbaiki. Saat ini peralatan tersebut telah dibawa menuju Jakarta.

"Perbaikan seluruh peralatan yang dimiliki merupakan tanggung jawab kementerian, sehingga kita hanya membawa alat yang rusak ke kementerian pusat sehingga bisa diperbaiki,” imbuhnya.

Pada pencetaklan blangko E-KTP terbaru terdapat sejumlah aplikasi terbaru. Sehingga mengharuskan petugas Disdukcapil Seluma belajar terlebih dahulu. Sebelumnya petugas telah belajar di Kabupaten Kepahiang dan sudah bisa diaplikasikan di Seluma. Hanya saja, saat mengaplikasikannya ke server yang ada ternyata terdapat sejumlah kerusakan. Dengan artian harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu.

Hercules menegaskan, efektifnya pencetakan 19 Ribu KTP-e warga yang telah merekam data dilakukan Senin (8/5/2017) mendatang. Meski begitu, Disdukcapil Seluma tidak bisa melakukan perekaman secara sekaligus. Mengingat terbatasnya  kapasitas mesin pencetak yang dimiliki. Dalam sehari mesin yang ada hanya mempu merekam sebanyak 150 E-KTP saja. Dengan artian warga yang telah merekam data dapat bergantian mengambil KTP-e nya. Disdukcapil mendahulukan warga yang telah merekam data lebih lama.

“Paling banyak dalam sehari hanya bisa mengaktifkan sebanyak 150 E-KTP uang telah dicetak, sedangkan yang belum dapat mengantri dihari berikutnya,” sampainya.

Sementara itu, sejumlah pelayanan administrasi kependudukan lainnya di luar E-KTP, tetap bisa dilakukan. Termasuk bagi warga yang hendak melakukan perekaman dan pencetakan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, termasuk juga pada Kartu Identitas Anak(KIA). Mengingat mesin dan alatnya tidak sama dengan alat pencetakan E-KTP.
(BE)