BeritaBengkulu.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bengkulu Septri Widiono membantah kalau mereka sudah dibubarkan oleh pemerintah. Dimana menurutnya, bahwa pernyataan Menkopolhukam bukanlah  pembubaran, tapi sebuah pernyataan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum dalam rangka pembubaran. Sehingga sampai sekarang HTI statusnya belum berubah tapi masih seperti dahulu kala. Yaitu ormas berbadan hukum perkumpulan yang ada terdaftar di kementerian Hukum dan HAM.
‘’Jadi itu yang perlu kita luruskan dan klarifikasi terlebih dahulu. Agar tidak melebar opininya bahwa HTI sudah dibubarkan, karena opini itu tidak benar. Mengapa, karena beradasarkan UU Ormas, pembubaran organisasi massa harus melalui mekanisme persidangan di pengadilan negeri dan bisa juga sampai proses di Kasasi Mahkamah Agung untuk mendapatkan kepastian hukum tetapnya,’’ kata Septri kepada RB.
Selain itu, terang Septri, proses tersebut tidak bisa secara langsung diproses di pengadilan sebelum adanya sebuah surat peringatan atau teguran satu, dua dan tiga. Dan selama ini mereka tidak pernah mendapatkan surat peringatan atau teguran tersebut. Sehingga secara hukum mereka masih kuat dan tidak ada masalah. Kalau pernyataan pemerintah yang sudah disampaikan tersebut dimaknai dengan pembubaran, itu berarti bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah yang berkuasa saat ini. ‘’Jadi kita menentang keras sebuah pemamahaman ini sebuah pembubaran dan ini bukan,’’ ujar Septri.
Lalu kemudian, lanjut Septri, yang perlu diklarifikasi bahwa tuduhan HTI itu anti Pancasila. Dimana ditegaskan sejak awal bahwa HTI ini sudah lama berdirinya di Indonesia. Dan kiprah serta sumbangsih untuk bangsa dan Negara sudah diakui, baik dalam rangka pencerdasan kehidupan bangsa, perbaikan moral dan akhlak masyarakat sampai kepada mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat. Sehingga tuduhan tuduhan HTI anti Pancasila itu tidaklah berdasar.
‘’Meskipun kami akui yang kami usung adalah sya’riat Islam dan kilafah dan itu benar. Karena ajaran Islam dan itu adalah ajaran yang mulia. Sehingga tidak bisa dipersalahkan dengan dalih apapun memangnya salah menyuruh kepada ajaran agama yang kita yakini. Kan tidak ada yang bisa disalahkan justru kita harus senang kalau ada kelompok yang ingin memperbaiki moral bangsa dengan agama. Justru nanti tugas aparat kepolisian menjadi ringan, karena tingkat kriminalitas itu bisa terus menurun. Coba kita lihat kasus korupsi, justru kasus korupsi itu yang bertentangan dengan Pancasila, justru pemerintah yang melegalkan penguasaan asing melalui UU, itu yang bertentangan dengan Pancasila dan ini yang kita tentang habis,’’ ungkap Septri.
Untuk itulah, lanjut Septri, muncul pertanyaan dari mereka, sebetulnya apa masalahnya dengan HTI ini. Mereka bukanlah pelaku kriminal, tidak pernah mengajarkan kriminalitas, tapi justru mereka diperlakukan seperti ini. dengan standing seperti ini, mereka tetap berpendirian ini tetap biasa saja. Makanya mereka tetap akan berdakwah seperti biasa dan melalulan kegiatan dakwah seperti biasa, membina masyarakat dengan ajaran Islam dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan Islam. ‘’Amar ma’ruf nahi munkar, kira-kira seperti itu,’’ lanjut Septri.
Ditambahkan Septri, kalau soal langkah hukum, inikan framenya adalah frame hukum jadi ada peluang didalamnya untuk beradu argumentasi di pengadilan. Dasarnya apa bahwa pemerintah itu memiliki pemikiran untuk membubarkan HTI. Mari kita buktikan di pengadilan, seperti apa argumentasi-argumentasi mereka dan apakah itu sesuai dengan fakta yang ada pada mereka atau tidak.
‘’Apalagi HTI ini metode dakwahnya terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi, semuanya terbuka, bisa dilihat dalam selebaran, webside semuanya bisa diakses. Jadi kita letakan dimana letak titik kritisnya yang memang bertentangan dengan Pancasila. Jangan terkesan Islam itu mau dibentur-benturkan dengan pancasila. Kalau mau dibenturkan, jelas umat Islam memilih agama Islam, terus mau apa jadinya, justru itu yang kita tidak mau,’’ sambung Septri.
Lebih jauh, untuk langkah hukum dilakukan secara terpusat, karena kepengurusan HTI ini satu dari pusat hingga ke daerah. Sehingga langkah apa yang akan diambil nantinya dalam menghadapi persidangan nantinya, DPP HTI yang akan menyiapkan tim. ‘’Untuk didaerah dipastikan tidak akan ada gejolak mapun pergerakan untuk melakukan aksi penentangan seperti demo atau unjuk rasa. Kita tetap akan fokus pada kegiatan dakwah dan pengkaderan anggota serta pembinaan secara Islam,’’ imbuh Septri.
(RB)

HTI: Jangan Benturkan Pancasila dengan Islam

BeritaBengkulu.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bengkulu Septri Widiono membantah kalau mereka sudah dibubarkan oleh pemerintah. Dimana menurutnya, bahwa pernyataan Menkopolhukam bukanlah  pembubaran, tapi sebuah pernyataan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum dalam rangka pembubaran. Sehingga sampai sekarang HTI statusnya belum berubah tapi masih seperti dahulu kala. Yaitu ormas berbadan hukum perkumpulan yang ada terdaftar di kementerian Hukum dan HAM.
‘’Jadi itu yang perlu kita luruskan dan klarifikasi terlebih dahulu. Agar tidak melebar opininya bahwa HTI sudah dibubarkan, karena opini itu tidak benar. Mengapa, karena beradasarkan UU Ormas, pembubaran organisasi massa harus melalui mekanisme persidangan di pengadilan negeri dan bisa juga sampai proses di Kasasi Mahkamah Agung untuk mendapatkan kepastian hukum tetapnya,’’ kata Septri kepada RB.
Selain itu, terang Septri, proses tersebut tidak bisa secara langsung diproses di pengadilan sebelum adanya sebuah surat peringatan atau teguran satu, dua dan tiga. Dan selama ini mereka tidak pernah mendapatkan surat peringatan atau teguran tersebut. Sehingga secara hukum mereka masih kuat dan tidak ada masalah. Kalau pernyataan pemerintah yang sudah disampaikan tersebut dimaknai dengan pembubaran, itu berarti bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah yang berkuasa saat ini. ‘’Jadi kita menentang keras sebuah pemamahaman ini sebuah pembubaran dan ini bukan,’’ ujar Septri.
Lalu kemudian, lanjut Septri, yang perlu diklarifikasi bahwa tuduhan HTI itu anti Pancasila. Dimana ditegaskan sejak awal bahwa HTI ini sudah lama berdirinya di Indonesia. Dan kiprah serta sumbangsih untuk bangsa dan Negara sudah diakui, baik dalam rangka pencerdasan kehidupan bangsa, perbaikan moral dan akhlak masyarakat sampai kepada mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat. Sehingga tuduhan tuduhan HTI anti Pancasila itu tidaklah berdasar.
‘’Meskipun kami akui yang kami usung adalah sya’riat Islam dan kilafah dan itu benar. Karena ajaran Islam dan itu adalah ajaran yang mulia. Sehingga tidak bisa dipersalahkan dengan dalih apapun memangnya salah menyuruh kepada ajaran agama yang kita yakini. Kan tidak ada yang bisa disalahkan justru kita harus senang kalau ada kelompok yang ingin memperbaiki moral bangsa dengan agama. Justru nanti tugas aparat kepolisian menjadi ringan, karena tingkat kriminalitas itu bisa terus menurun. Coba kita lihat kasus korupsi, justru kasus korupsi itu yang bertentangan dengan Pancasila, justru pemerintah yang melegalkan penguasaan asing melalui UU, itu yang bertentangan dengan Pancasila dan ini yang kita tentang habis,’’ ungkap Septri.
Untuk itulah, lanjut Septri, muncul pertanyaan dari mereka, sebetulnya apa masalahnya dengan HTI ini. Mereka bukanlah pelaku kriminal, tidak pernah mengajarkan kriminalitas, tapi justru mereka diperlakukan seperti ini. dengan standing seperti ini, mereka tetap berpendirian ini tetap biasa saja. Makanya mereka tetap akan berdakwah seperti biasa dan melalulan kegiatan dakwah seperti biasa, membina masyarakat dengan ajaran Islam dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan Islam. ‘’Amar ma’ruf nahi munkar, kira-kira seperti itu,’’ lanjut Septri.
Ditambahkan Septri, kalau soal langkah hukum, inikan framenya adalah frame hukum jadi ada peluang didalamnya untuk beradu argumentasi di pengadilan. Dasarnya apa bahwa pemerintah itu memiliki pemikiran untuk membubarkan HTI. Mari kita buktikan di pengadilan, seperti apa argumentasi-argumentasi mereka dan apakah itu sesuai dengan fakta yang ada pada mereka atau tidak.
‘’Apalagi HTI ini metode dakwahnya terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi, semuanya terbuka, bisa dilihat dalam selebaran, webside semuanya bisa diakses. Jadi kita letakan dimana letak titik kritisnya yang memang bertentangan dengan Pancasila. Jangan terkesan Islam itu mau dibentur-benturkan dengan pancasila. Kalau mau dibenturkan, jelas umat Islam memilih agama Islam, terus mau apa jadinya, justru itu yang kita tidak mau,’’ sambung Septri.
Lebih jauh, untuk langkah hukum dilakukan secara terpusat, karena kepengurusan HTI ini satu dari pusat hingga ke daerah. Sehingga langkah apa yang akan diambil nantinya dalam menghadapi persidangan nantinya, DPP HTI yang akan menyiapkan tim. ‘’Untuk didaerah dipastikan tidak akan ada gejolak mapun pergerakan untuk melakukan aksi penentangan seperti demo atau unjuk rasa. Kita tetap akan fokus pada kegiatan dakwah dan pengkaderan anggota serta pembinaan secara Islam,’’ imbuh Septri.
(RB)