BeritaBengkulu.id - WY (20) oknum honorer Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, digerebek warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur.
WY digerebek, saat berada di rumah mantan istrinya berinisial GT (23) di Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur. WY, digerebek lantaran diduga telah berbuat hal senonoh dengan GT, beberapa waktu lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan denda adat yang berlaku di kelurahan tersebut, berupa Cuci Kampung.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rejang Lebong, RA. Denny menjelaskan, dirinya belum menerima laporan atas peristiwa tersebut.
”Sebelum menjatuhkan sanksi kita harus melakukan pendalaman kasus terlebih dahulu,” kata Deny, Sabtu (29/4/2017).
Denny menambahkan, jika memang terbukti oknum honorer tersebut akan diberikan tindakan tegas, berupa pemecatan dari anggota Satpol PP.
”Jika memang terbukti, maka sanksi terberatnya dipecat,” pungkas Denny.
(BN)