BeritaBengkulu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Kaswanto, Selasa (26/9/2017).

Kaswanto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Selain itu, penyidik juga memanggil pihak swasta bernama Adi Irawan. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Syuhadatul Islamy.

Sebelumnya, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan suap yang ditangani KPK.

Keduanya diduga menerima suap dari seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.

Suap diduga untuk meringankan putusan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Wilson merupakan keluarga dari Syuhadatul. Dia adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN, seseorang berstatus mantan panitera penganti. (Kompas)

KPK Periksa Ketua PN Bengkulu


BeritaBengkulu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Kaswanto, Selasa (26/9/2017).

Kaswanto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Selain itu, penyidik juga memanggil pihak swasta bernama Adi Irawan. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Syuhadatul Islamy.

Sebelumnya, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan suap yang ditangani KPK.

Keduanya diduga menerima suap dari seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.

Suap diduga untuk meringankan putusan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Wilson merupakan keluarga dari Syuhadatul. Dia adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN, seseorang berstatus mantan panitera penganti. (Kompas)