BeritaBengkulu.id - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan melalui upaya pendampingan. Pendampingan merupakan langkah krusial yang harus dilakukan untuk percepatan mencapai kemandirian serta kesejahteraan masyarakat. 

Salah satunya melalui tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) yang terseleksi. Mereka menjadi pemdamping yang mempunyai hubungan terdekat dengan pemerintah desa juga masyarakat desa, karena merupakan fasilitator yang berhubungan langsung.

Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat membuka Pelatihan Pratugas PLD se-Provinsi Bengkulu mengingatkan, supaya PLD bekerja secara profesional dan tidak terlibat kolusi.

“Pembangunan juga pemberdayaan masyarakat desa bertujuan mewujudkan desa yang mandiri. Membangun desa adalah membangun Indonesia. Sebagai tenaga pendamping merupakan pengabdian, maka singsingkan lengan baju bekerja secara profesional, dan jangan sampai justru malah terlibat kolusi,” tegas Rohidin, Sabtu (23/9/2017).

Rohidin menambahkan, pendampingan yang dilakukan bukan hanya pada program pembangunan yang sifatnya infrastruktur saja. Akan tetapi, terdapat pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, PLD juga dituntut menguasai pengetahuan tentang potensi serta regulasi. Sehingga, dalam mendampingi masyarakat desa pada pelaksanaan pemberdayaan, penyelenggaraannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Namanya juga pendamping, tentu saja dituntut lebih dari yang didampingi. Harus lebih mengerti dan memahami, harus lebih mau untuk belajar. Sebagai fasilitator, bangunlah komunikasi yang santun dan efektif dengan pemerintah desa dan masyarakatnya,” imbuh Rohidin.

Plt Gubernur juga berpesan, agar PLD mampu merangsang partisipasi masyarakat dalam membangun dan menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) secara produktif. Menurutnya, desa-desa yang tersebar pada 9 Kabupaten mempunyai potensi-potensi yang bisa dikelola oleh masyarakat dan pemanfaatannya bisa menjadi solusi beberapa persoalan mendasar di desa.

Pelatihan Pratugas PLD Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa saat itu diikuti 61 tenaga PLD. Mereka merupakan PLD hasil seleksi beberapa bulan lalu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Ali Sadikin menerangkan, pelatihan tersebut guna menyiapkan PLD untuk lebih siap menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Pelatihan selama tujuh hari, setelah ini mereka akan bertugas mendampingi desa-desa. Harapannya tentu mereka bisa menjalankan tugas secara profesional berintegritas, terus membangun untuk mewujudkan desa yang mandiri,” demikian tutur Ali Sadikin. [MC]

Wujudkan Desa Mandiri


BeritaBengkulu.id - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan melalui upaya pendampingan. Pendampingan merupakan langkah krusial yang harus dilakukan untuk percepatan mencapai kemandirian serta kesejahteraan masyarakat. 

Salah satunya melalui tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) yang terseleksi. Mereka menjadi pemdamping yang mempunyai hubungan terdekat dengan pemerintah desa juga masyarakat desa, karena merupakan fasilitator yang berhubungan langsung.

Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat membuka Pelatihan Pratugas PLD se-Provinsi Bengkulu mengingatkan, supaya PLD bekerja secara profesional dan tidak terlibat kolusi.

“Pembangunan juga pemberdayaan masyarakat desa bertujuan mewujudkan desa yang mandiri. Membangun desa adalah membangun Indonesia. Sebagai tenaga pendamping merupakan pengabdian, maka singsingkan lengan baju bekerja secara profesional, dan jangan sampai justru malah terlibat kolusi,” tegas Rohidin, Sabtu (23/9/2017).

Rohidin menambahkan, pendampingan yang dilakukan bukan hanya pada program pembangunan yang sifatnya infrastruktur saja. Akan tetapi, terdapat pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, PLD juga dituntut menguasai pengetahuan tentang potensi serta regulasi. Sehingga, dalam mendampingi masyarakat desa pada pelaksanaan pemberdayaan, penyelenggaraannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Namanya juga pendamping, tentu saja dituntut lebih dari yang didampingi. Harus lebih mengerti dan memahami, harus lebih mau untuk belajar. Sebagai fasilitator, bangunlah komunikasi yang santun dan efektif dengan pemerintah desa dan masyarakatnya,” imbuh Rohidin.

Plt Gubernur juga berpesan, agar PLD mampu merangsang partisipasi masyarakat dalam membangun dan menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) secara produktif. Menurutnya, desa-desa yang tersebar pada 9 Kabupaten mempunyai potensi-potensi yang bisa dikelola oleh masyarakat dan pemanfaatannya bisa menjadi solusi beberapa persoalan mendasar di desa.

Pelatihan Pratugas PLD Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa saat itu diikuti 61 tenaga PLD. Mereka merupakan PLD hasil seleksi beberapa bulan lalu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Ali Sadikin menerangkan, pelatihan tersebut guna menyiapkan PLD untuk lebih siap menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Pelatihan selama tujuh hari, setelah ini mereka akan bertugas mendampingi desa-desa. Harapannya tentu mereka bisa menjalankan tugas secara profesional berintegritas, terus membangun untuk mewujudkan desa yang mandiri,” demikian tutur Ali Sadikin. [MC]