BeritaBengkulu.id – Ini informasi penting bagi seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu yang berencana hendak membuat paspor. Karena Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu saat ini sudah bisa melayani pembuatan paspor online. Pelayanan ini sangat memudahkan masyarakat yang ingin membuat paspor, karena pendaftaran pembuatan paspor bisa dilakukan secara online dari rumah masing-masing.
Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Perwakilan Bengkulu Rafli SH, adapun manfaat dari pembuatan paspor secara online ini, masyarakat tidak harus lagi antre dan mondar-mandir ke kantor Imigrasi. “Selama ini kan pembuatan paspor membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan paling sedikit dibutuhkan 3 kali bolak balik kantor Imigrasi untuk mengurus semua perlengkapan dan persyaratan pembuatan paspor,” ungkap Rafli.
Adapun proses yang harus dilalui dalam pendaftaran pembuatan paspor secara online yakni melalui pengisian formulir dan melengkapi berkas. Kemudian mengisi form wawancara dan pengambilan foto serta pembayaran biaya pembuatan.
“Prosesnya hampir sama dengan yang offline, namun lebih mudah dilakukan. Karena bisa dilakukan di rumah, apalagi bagi masyarakat yang berada di luar kota,” jelas Rafli.
Namun demikian, kendati proses pembuatan paspor saat ini sudah dipermudah dengan sistem online, namun masyarakat tetap diminta untuk berhati-hati dalam melengkapi data. Pasalnya jikalau terjadi kesalahan dalam pengisian data yang sudah dikirim melalui server dan sudah melakukan pembayaran, maka uang yang sudah dibayarkan tersebut tidak bisa diambil kembali.
Untuk itu Rafli meminta kepada masyarakat yang ingin mendaftar via online, agar bisa teliti dalam mengisi format pendaftaran dan memasukkan kode pengiriman melalui email. Satu kode salah, maka semua data yang diinput akan hangus.
“Jadi kepada masyarakat yang ingin mendaftar paspor secara online, kami minta untuk berhati-hati. Karena jika sudah datanya sudah masuk ke server, maka uang yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali. Pembayaran yang dilakukan untuk pendaftaran online ini kan dilakukan juga secara online untuk melengkapi berkas pendaftaran,” beber Rafli. (***)

Cara Gampang Bikin Pasport

BeritaBengkulu.id – Ini informasi penting bagi seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu yang berencana hendak membuat paspor. Karena Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu saat ini sudah bisa melayani pembuatan paspor online. Pelayanan ini sangat memudahkan masyarakat yang ingin membuat paspor, karena pendaftaran pembuatan paspor bisa dilakukan secara online dari rumah masing-masing.
Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Perwakilan Bengkulu Rafli SH, adapun manfaat dari pembuatan paspor secara online ini, masyarakat tidak harus lagi antre dan mondar-mandir ke kantor Imigrasi. “Selama ini kan pembuatan paspor membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan paling sedikit dibutuhkan 3 kali bolak balik kantor Imigrasi untuk mengurus semua perlengkapan dan persyaratan pembuatan paspor,” ungkap Rafli.
Adapun proses yang harus dilalui dalam pendaftaran pembuatan paspor secara online yakni melalui pengisian formulir dan melengkapi berkas. Kemudian mengisi form wawancara dan pengambilan foto serta pembayaran biaya pembuatan.
“Prosesnya hampir sama dengan yang offline, namun lebih mudah dilakukan. Karena bisa dilakukan di rumah, apalagi bagi masyarakat yang berada di luar kota,” jelas Rafli.
Namun demikian, kendati proses pembuatan paspor saat ini sudah dipermudah dengan sistem online, namun masyarakat tetap diminta untuk berhati-hati dalam melengkapi data. Pasalnya jikalau terjadi kesalahan dalam pengisian data yang sudah dikirim melalui server dan sudah melakukan pembayaran, maka uang yang sudah dibayarkan tersebut tidak bisa diambil kembali.
Untuk itu Rafli meminta kepada masyarakat yang ingin mendaftar via online, agar bisa teliti dalam mengisi format pendaftaran dan memasukkan kode pengiriman melalui email. Satu kode salah, maka semua data yang diinput akan hangus.
“Jadi kepada masyarakat yang ingin mendaftar paspor secara online, kami minta untuk berhati-hati. Karena jika sudah datanya sudah masuk ke server, maka uang yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali. Pembayaran yang dilakukan untuk pendaftaran online ini kan dilakukan juga secara online untuk melengkapi berkas pendaftaran,” beber Rafli. (***)