BeritaBengkulu.id - Pemda Provinsi Bengkulu akhirnya memenuhi tuntutan Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB). Pemprov memberikan dispensasi kepada seluruh pengusaha batubara untuk tetap bisa melewati jalan yang dibangun pemerintah. Namun perusahaan  harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya wajib membayar kompensasi atas kerusakan jalan yang dilintasi. Selain itu wajib mematuhi rute jalur yang sudah disiapkan. Lalu tidak mengangkut batubara melebihi tonase 8 ton.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Ir. Budi Djatmiko, M.Si mengakui pihaknya mulai melakukan penertiban truk batubara. Akan tetapi saat ini masih berusaha melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan di Kabupaten/kota. Pelaksanaan untuk penindakan baru akan dilakukan pada pekan depan ini.

‘’Kini kita sudah mulai tertibkan truk batu bara yang masuk dalam Kota. Hasilnya sudah tidak ada lagi yang melintasi. Sebab yang melintasi langsung ditindak dengan diberhentikan di jalanan serta dikandangkan sesuai dengan aturan pelanggaranya. Ada yang pajak mati, KIR juga habis masa berlaku, serta sopirnya tidak memiliki SIM,’’ papar Budi kepada RB kemarin.

Dikatakan Budi, untuk rute yang sudah ditetapkan masih bisa mereka lewati yakni dari angkutan arah Bengkulu Utara harus melintasi Jalan Pagar Jati-Simpang Tugu Hiu-Simpang Empat Nakau-Kembang Seri-Taba Lagan-Air Sebakul-Simpang Empat Betungan-Pulau Baai. Sedangkan untuk rute angkutan dari Taba Penanjung itu melintasi Jalan Simpang Kembeng Seri-Simpang Taba Lagan-Air Sebakul-Simpang Empat Betungan-Pelabuhan Pulau Baaik.

‘’Jadi baik itu dalam kedaaan kosong dan bermuatan tidak boleh keluar dari jalur yang sudah ditetapkan. Perusahaan juga wajib membayar kompensasi terhadap kerusakan jalan yang dilintasi truk batu bara. Besaran kompensasi sedang dalam perhitungan antaran Dinas Pengelola Keuangan Daerah dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan,’’ terang Budi.

Ditambahkan Budi, kesepakatan tersebut akan ditandatangani bersama seluruh perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ada di Provinsi Bengkulu. Pihaknya juga akan memasang rambu-rambu lalulintas untuk jalur truk batu bara.

‘’Jadi ketika ada jalan yang rusak, maka perusahaan yang mengeluarkan batu bara wajib memperbaiki kerusakan tersebut. Selama ini kerusakan jalan selalu diperbaiki oleh pemerintah. Jika tidak ada yang mau membayar kompensasi, maka tidak akan dibolehkan lewat,’’ paparnya.

Sementara Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edi Sunandar menilai Pemprov belum tegas dalam penindakan truk batu bara yang masih terus beroperasi. Seharusnya rencana penyetopan itu harus direalisasikan. Sehingga tidak sebatas gertak sambal belaka.

‘’Kini masih ada yang coba-coba lewat dalam kota truk BB. Mestinya Dinas ESDM dan Dishub harus bergerak. Dasar hukumnya sudah ada selain Pera Nomor 5 tahun 2013 juga ada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas. Karena dalam perda itu sudah jelas perusahaan batu bara wajib membuat jalan khusus,’’ terangnya.

Warga Dukung Penertiban

Disisi lain adanya rencana Pemprov melalui Dinas ESDM dan Dishub menertibkan truk batu bara mendapatkan dukungan semua lapisan masyarakat. Terutama di Kota Bengkulu yang sudah bertahun-tahun menderita akan kerusakan jalan. Untuk itu warga mendesak agar rencana itu benar-benar direalisasikan.

‘’Kami sangat setuju truk BB ditertibkan tidak boleh masuk jalan dalam Kota. Selama ini siap hari dan malam mereka melintas dengan muatan melebihi kapasitas. Akibatnya jalan banyak rusak, padahal rutenya bukan di jalan dalam Kota. Tapi kami minta jangan hanya gertak sambal belaka. Tapi dibuktikan agar benar-benar dipatuhi oleh para sopir truk,’’ ujar Suriana (40) warga Jalan Hibrida.

Diakuinya, selama ini beberapa truk itu berani melintas karena diduga ada yang membantu meloloskannya. Selain itu aparat juga terkesan tutup mata. Padahal sudah jelas-jelas selain banyak truk plat pribadi, juga ada yang mati pajak. Akibatnya sudah banyak nyawa manusia melayang akibat kecelakaan dengan truk batu bara.

‘’Sekarang truk BB dan tangki CPO itu harus ditertibkan. Mestinya penertiban tidak tebang pilih. Mau milik aparat atau bukan itu harus sesuai aturan. Bahkan masyarakat sudah sering berusaha menghalau truk tersebut dengan cara memasang rambu-rambu agar truk tidak melintas,’’ pungkasnya. (RB)

Truk Batubara Bengkulu Boleh Lewati Jalan Negara, Asalkan

BeritaBengkulu.id - Pemda Provinsi Bengkulu akhirnya memenuhi tuntutan Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB). Pemprov memberikan dispensasi kepada seluruh pengusaha batubara untuk tetap bisa melewati jalan yang dibangun pemerintah. Namun perusahaan  harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya wajib membayar kompensasi atas kerusakan jalan yang dilintasi. Selain itu wajib mematuhi rute jalur yang sudah disiapkan. Lalu tidak mengangkut batubara melebihi tonase 8 ton.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Ir. Budi Djatmiko, M.Si mengakui pihaknya mulai melakukan penertiban truk batubara. Akan tetapi saat ini masih berusaha melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan di Kabupaten/kota. Pelaksanaan untuk penindakan baru akan dilakukan pada pekan depan ini.

‘’Kini kita sudah mulai tertibkan truk batu bara yang masuk dalam Kota. Hasilnya sudah tidak ada lagi yang melintasi. Sebab yang melintasi langsung ditindak dengan diberhentikan di jalanan serta dikandangkan sesuai dengan aturan pelanggaranya. Ada yang pajak mati, KIR juga habis masa berlaku, serta sopirnya tidak memiliki SIM,’’ papar Budi kepada RB kemarin.

Dikatakan Budi, untuk rute yang sudah ditetapkan masih bisa mereka lewati yakni dari angkutan arah Bengkulu Utara harus melintasi Jalan Pagar Jati-Simpang Tugu Hiu-Simpang Empat Nakau-Kembang Seri-Taba Lagan-Air Sebakul-Simpang Empat Betungan-Pulau Baai. Sedangkan untuk rute angkutan dari Taba Penanjung itu melintasi Jalan Simpang Kembeng Seri-Simpang Taba Lagan-Air Sebakul-Simpang Empat Betungan-Pelabuhan Pulau Baaik.

‘’Jadi baik itu dalam kedaaan kosong dan bermuatan tidak boleh keluar dari jalur yang sudah ditetapkan. Perusahaan juga wajib membayar kompensasi terhadap kerusakan jalan yang dilintasi truk batu bara. Besaran kompensasi sedang dalam perhitungan antaran Dinas Pengelola Keuangan Daerah dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan,’’ terang Budi.

Ditambahkan Budi, kesepakatan tersebut akan ditandatangani bersama seluruh perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ada di Provinsi Bengkulu. Pihaknya juga akan memasang rambu-rambu lalulintas untuk jalur truk batu bara.

‘’Jadi ketika ada jalan yang rusak, maka perusahaan yang mengeluarkan batu bara wajib memperbaiki kerusakan tersebut. Selama ini kerusakan jalan selalu diperbaiki oleh pemerintah. Jika tidak ada yang mau membayar kompensasi, maka tidak akan dibolehkan lewat,’’ paparnya.

Sementara Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edi Sunandar menilai Pemprov belum tegas dalam penindakan truk batu bara yang masih terus beroperasi. Seharusnya rencana penyetopan itu harus direalisasikan. Sehingga tidak sebatas gertak sambal belaka.

‘’Kini masih ada yang coba-coba lewat dalam kota truk BB. Mestinya Dinas ESDM dan Dishub harus bergerak. Dasar hukumnya sudah ada selain Pera Nomor 5 tahun 2013 juga ada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas. Karena dalam perda itu sudah jelas perusahaan batu bara wajib membuat jalan khusus,’’ terangnya.

Warga Dukung Penertiban

Disisi lain adanya rencana Pemprov melalui Dinas ESDM dan Dishub menertibkan truk batu bara mendapatkan dukungan semua lapisan masyarakat. Terutama di Kota Bengkulu yang sudah bertahun-tahun menderita akan kerusakan jalan. Untuk itu warga mendesak agar rencana itu benar-benar direalisasikan.

‘’Kami sangat setuju truk BB ditertibkan tidak boleh masuk jalan dalam Kota. Selama ini siap hari dan malam mereka melintas dengan muatan melebihi kapasitas. Akibatnya jalan banyak rusak, padahal rutenya bukan di jalan dalam Kota. Tapi kami minta jangan hanya gertak sambal belaka. Tapi dibuktikan agar benar-benar dipatuhi oleh para sopir truk,’’ ujar Suriana (40) warga Jalan Hibrida.

Diakuinya, selama ini beberapa truk itu berani melintas karena diduga ada yang membantu meloloskannya. Selain itu aparat juga terkesan tutup mata. Padahal sudah jelas-jelas selain banyak truk plat pribadi, juga ada yang mati pajak. Akibatnya sudah banyak nyawa manusia melayang akibat kecelakaan dengan truk batu bara.

‘’Sekarang truk BB dan tangki CPO itu harus ditertibkan. Mestinya penertiban tidak tebang pilih. Mau milik aparat atau bukan itu harus sesuai aturan. Bahkan masyarakat sudah sering berusaha menghalau truk tersebut dengan cara memasang rambu-rambu agar truk tidak melintas,’’ pungkasnya. (RB)