BeritaBengkulu.id - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan Perda, kini pembatalan menjadi hak Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal itu Mendagri Tjahjo Kumolo pun meradang dan menyesalkan putusan Hakim Arief Hidayat Cs itu. "Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan putusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda yang jelas-jelas menghambat investasi," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (7/4).
Akibat putusan MK tersebut, politisi PDIP itu pun khawatir terkait program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) yang jelas akan terhambat karena saat ini masih banyak Perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu putusan MK itu bisa memperpanjang birokrasi perijinan investasi lokal, nasional dan internasional.
"Saya juga tidak yakin MA mampu membatalkan Perda dalam waktu dekat dan singkat kalau harus satu-satu MA memutuskan. Pengalaman tahun 2012 hanya ada dua Perda yang dibatalkan oleh MA," jelas Tjahjo.
Atas putusan itu, pihaknya kata Tjahjo akan mengajak Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten, untuk mencari jalan keluarnya tentang masalah ini. Untuk diketahui alasan MK membatalkan kewenangan kemendagri untuk batalkan perda, pertama karena hal itu harusnya jadi domain eksekutif review. Kedua, Perda adalah produk pemerintah daerah yaitu antara kepala daerah dengan DPRD. (rmol)