BeritaBengkulu.id - 5 dari 7 berkas tersangka kasus penjebakan narkoba di ruang Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dinyatakan P21. Kelima tersangka tersebut, Murat, Nani, Kairul, Reskan Effendi, dan Sarkawi.
Hal itu dikatakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Azhari, SH, MH kepada bengkulunews.co.id di ruang kerjanya, Jumat (7/4/2017).
“Kelima tersangka itu, berkasnya sudah kita nyatakan lengkap dan kemarin saya sudah menandatangi berkas P21 milik Sarkawi,” pungkas Azhari.
Azhari mengatakan dari 5 berkas tersangka itu, 3 tersangka atas nama Murat, Nani dan Kairul berkasnya dibuat menjadi satu SPDP. Sedangkan untuk berkas Reskan Effendi dan Sarkawi berbeda.
“Berkas yang sudah kami terima saat ini total keseluruhan SPDP nya ada 3 berkas,” sambungnya.
Masih kata Azhari, untuk dua tersangka lagi yakni Mantan Sekda Bengkulu Selatan Rudi Sahrial dan mantan pejabat BNNP Bengkulu AKBP Herli, berkasnya masih belum lengkap atau P18.
Terkait pelimpahan tahap 2, Azhari menyebutkan hal itu ditentutkan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) melalui koordinasi dengan tim penyidik.
Selain itu, Dirinya juga belum bisa memastikan apakah berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu atau Kejari Bengkulu Selatan.
“Kalau masalah ini, nanti akan kami laporakan terlebih dahulu kepada pimpinan serta pertimbangan dari JPU. Sebab kedua-duanya sama sama punya kewenangan untuk disidangkan di PN Bengkulu Selatan, ataupun PN Kota Bengkulu,” tutup Azhari. (BN)